Berita Nasional
Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat, Mantan Gubernur Banten Penyuap Ketua MK
Berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Atut divonis penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Oleh karena itu, kata Yekti, menurut UU Nomor 22 Tahun 2022, terpidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat di setengah masa pidananya, termasuk Atut.
"Bahkan masa pidananya (Ratu Atut) sudah lewat jauh."
"Makanya sudah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat," jelas dia.
Menurut Yekti, pembebasan bersyarat yang diberikan untuk Ratu Atut sudah melewati semua proses dan standar operasional prosedur (SOP) yang ada. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat"
Baca juga: Liga Champions Hari Ini, PSG Vs Juventus, Apakah Strategi Allegri Hadapi Trio MNM?
Baca juga: TC Timnas U-19 Indonesia Sudah Rampung, Besok Rabu Terbang ke Surabaya
Baca juga: Karena Ini Persiraja Banda Aceh Vs PSMS Medan Batal Digelar Senin Malam, Bikin Suporter Ngamuk
Baca juga: Paul Pogba Tak Bisa Gabung Timnas Perancis di Piala Dunia, Lutut Pemain Juventus Ini Dioperasi