Berita Nasional
Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat, Mantan Gubernur Banten Penyuap Ketua MK
Berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Atut divonis penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, termasuk penyuap ketua MK Akil Mochtar, Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat mulai Selasa (6/9/2022).
Mantan Gubernur Banten ini dinyatakan telah memenuhi syarat untuk memperoleh status tersebut.
Sesuai kasus yang menjeratnya, dia divonis 7 tahun penjara sejak 1 September 2014.
Baca juga: Viral Video CCTV Maling Gasak Motor Security Saat Satpam Tertidur di Serang Banten
Baca juga: Ramzi Ramaikan Pilkada Tangsel: Hadapi Putri Wapres, Keponakan Prabowo, hingga Anak Ratu Atut
Setelah menjalani masa hukuman selama tujuh tahun, mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat.
"Memang betul Bu Ratu Atut hari ini bebas (bersyarat)," kata Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (6/9/2022).
Yekti mengatakan, menurut aturan yang berlaku, masa penahanan Atut sudah melewati kategori pemberian program bebas bersyarat.
"Dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat," ujar dia.
Fathira Deiza Aldairubi Ratu Atut Chosiyah dan Pinangki Sirna Malasari, mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 2022 karena berkelakuan baik.
Sebagai informasi, Pembebasan Bersyarat (PB) adalah proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidana dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
Sementara itu, berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Atut divonis penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Namun, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara pada Februari 2015.
Baca juga: Korupsi Rp2,6 Miliar, Pegawai BUMN di Banten Gunakan Uang untuk Liburan ke Luar Negeri dan Trading
Baca juga: Driver Ojol di Banten Kena Hipnotis, Motor Hilang Setelah Antar Penumpang
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Dia menyuap Akil Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.
Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp 79 miliar.
Atut selama ini menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Oleh karena itu, kata Yekti, menurut UU Nomor 22 Tahun 2022, terpidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat di setengah masa pidananya, termasuk Atut.
"Bahkan masa pidananya (Ratu Atut) sudah lewat jauh."
"Makanya sudah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat," jelas dia.
Menurut Yekti, pembebasan bersyarat yang diberikan untuk Ratu Atut sudah melewati semua proses dan standar operasional prosedur (SOP) yang ada. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat"
Baca juga: Liga Champions Hari Ini, PSG Vs Juventus, Apakah Strategi Allegri Hadapi Trio MNM?
Baca juga: TC Timnas U-19 Indonesia Sudah Rampung, Besok Rabu Terbang ke Surabaya
Baca juga: Karena Ini Persiraja Banda Aceh Vs PSMS Medan Batal Digelar Senin Malam, Bikin Suporter Ngamuk
Baca juga: Paul Pogba Tak Bisa Gabung Timnas Perancis di Piala Dunia, Lutut Pemain Juventus Ini Dioperasi