Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hotline Semarang

Bebas Denda dan Pajak Pokok Kendaraan Bermotor di Jateng Berkahir 22 November Mendatang

Pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang dikirim ke redaksi melalui rubrik hotline.

Penulis: budi susanto | Editor: sujarwo
Istimewa
Ilustrasi. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang sudah dikirim ke redaksi melalui rubrik Hotline Semarang.

Pertanyaan itu dicarikan jawaban dari narasumber yang berkompeten menjawab.

Pertanyaan

Bebas Denda dan Pajak Pokok Kendaraan Bermotor di Jateng Berkahir 22 November Mendatang 

1. Selain siang Tribun. Mohon Tribun Jateng menanyakan ke dinas terkait. Program bebas denda pajak dan pajak pokok kendaraan bermotor akan berakhir sampai kapan. Karena beberapa waktu lalu program tersebut ada di media sosial. Terimakasih.

Pengirim : 085601516xxx

Jawaban

2. Pemprov Jateng memberlakukan bebas denda dan pajak pokok kendaraan bermotor. Aturan tersebut, mulai berlaku pada 7 September hingga 22 November 2022. Masyarakat bisa memanfaatkan Insentif bebas denda dan pokok piutang tahun kelima tersebut.


Plt Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Peni Rahayu. (*)

 

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved