Hotline Semarang
Bebas Denda dan Pajak Pokok Kendaraan Bermotor di Jateng Berkahir 22 November Mendatang
Pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang dikirim ke redaksi melalui rubrik hotline.
Penulis: budi susanto | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang sudah dikirim ke redaksi melalui rubrik Hotline Semarang.
Pertanyaan itu dicarikan jawaban dari narasumber yang berkompeten menjawab.
Pertanyaan
Bebas Denda dan Pajak Pokok Kendaraan Bermotor di Jateng Berkahir 22 November Mendatang
1. Selain siang Tribun. Mohon Tribun Jateng menanyakan ke dinas terkait. Program bebas denda pajak dan pajak pokok kendaraan bermotor akan berakhir sampai kapan. Karena beberapa waktu lalu program tersebut ada di media sosial. Terimakasih.
Pengirim : 085601516xxx
Jawaban
2. Pemprov Jateng memberlakukan bebas denda dan pajak pokok kendaraan bermotor. Aturan tersebut, mulai berlaku pada 7 September hingga 22 November 2022. Masyarakat bisa memanfaatkan Insentif bebas denda dan pokok piutang tahun kelima tersebut.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Peni Rahayu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pemerintah-provinsi-jawa-tengahmemberlakukan-kebijakan-pembebasan-sanksi.jpg)