Berita Salatiga
Kemenko Polhukam Gelar Dialog Publik RUU KUHP, Mahfud MD: KUHP Harus Diganti
Kemenko Polhukam gelar Dialog Publik Rancangan Undang-Undang tentang KUHP.
Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: sujarwo
Tribunjateng.com/Hanes Walda
Menko Polhukam, Mahfud MD saat memberi sambutan dalam acara Dialog Publik RUU KUHP yang digelar secara daring lewat zoom meating serta disiarkan langsung lewat YouTube channel Kemenko Polhukam dan luring di Hotel Shangri-la Kota Surabaya Jawa Timur, Rabu (7/9/2022).
“Berkaitan dengan pasal yang mengatur tentang advokat curang dan yang berkaitan dengan praktek dokter gigi,” Kata Pujiyono.
Ada tiga isu yang menjadi perhatian pokok yakni isu yang berhubungan dengan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, menyangkut masalah penodaan agama dan delik kesusilaan.
Mestinya harus memahami terlebih dahulu berkaitan dengan ide-ide dasar yang ada di dalam buku satu KUHP.
“Bahwa KUHP itu sebuah sistem hukum yang substantif artinya ketika kita berbicara KUHP itu sebagai sebuah sistem hukum pidana maka kita harus memahami bahwa didalamnya terdapat subsistem,” paparnya.
Hal ini menjadi sebuah argumentasi-argumentasi yang harus dipahami ketika berbicara tentang kritik-kritik yang menyangkut kebebasan berpendapat. (*)
Berita Terkait