Berita Banyumas
Penimbun Solar Subsidi Total 2.980 Liter Ditangkap di Banyumas
Para pelaku berhasil diamankan saat melakukan aksinya di sebuah SPBU di Jalan Raya Ajibarang Secang, Desa Karanglo, Kecamatan Cilongok, Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Sekelompok warga asal Kabupaten Brebes dan Cilacap, Jawa Tengah diamankan Satreskrim Polresta Banyumas karena menimbun BBM Solar bersubsidi, pada Kamis (11/8/2022) sekira pukul 01.15 WIB.
Ada lima orang tersangka yang berhasil diamankan.
HS (30) warga Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, RS (38) warga Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes.
Kemudian JAY (43) warga Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, MZ (33) dan AB (36) warga Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.
Baca juga: Viral Sepasang Remaja Tepergok Mau Mesum di WC Warung: Masih Kecil, Tak Hitung Sampai Tiga, Keluar!
Baca juga: Hotman Paris 3 Hari Ga Bisa Tidur Pikirkan Tawaran Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Soroti Tangisan Sambo
Para pelaku berhasil diamankan saat melakukan aksinya di sebuah SPBU di Jalan Raya Ajibarang Secang, Desa Karanglo, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Kasus tersebut dapat terungkap usai polisi mendapat laporan dari warga atas dugaan penimbunan BBM.
Hingga akhirnya pada Rabu (10/8/2022) anggota Satreskrim melakukan penyelidikan adanya informasi penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Ajibarang dan sekitarnya.
Pada Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 00.30 WIB di SPBU Ajibarang tim melihat 1 unit Mobil Jenis BOX nopol E 8340 BD yang dikendarai oleh pelaku HS dan RS.
Keduanya diketahui mengisi Bio solar namun terlihat mencurigakan karena mengisi BBM lama.
Selanjutnya tim mengikuti mobil Box tersebut yang mana mobil tersebut kembali masuk ke SPBU Karanglo melakukan pengisian solar kembali.
Selesai mengisi BBM jenis bio solar kemudian tim melakukan pengecekan terhadap mobil box.
"Benar saja di dalam box terdapat tangki penampungan solar dan dari keterangan pelaku sudah terisi sekitar 2.300 liter dari pembelian SPBU-SPBU yang dilewati," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (8/9/2022).
Selang waktu tidak terlalu lama datang pula mobil Box nopol T 8434 FL yang bersama dengan 3 orang tersangka lainnya terlihat ragu-ragu dan mencurigakan akan mengisi BBM.
Selanjutnya tim melakukan pengecekan mobil box itu dan ternyata di dalam box terdapat tangki penampung biosolar.
Adapun hasil pembelian dan penimbunan solar akan dijual lagi kepada sejumlah perusahaan di Jateng dengan harga Rp 17.500 per liter.
"Pelaku menggunakan jenis truk Box yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas maksimal 5.000 liter.
Ada penambahan tangki di dalam box dan tambahan mesin pompa penyedot.
Adapun pelaku melakukan pembelian bio solar di SPBU-SPBU dengan harga RP. 5.150/liter saat BBM belum naik," ungkapnya.
Kasatreskrim mengatakan setelah melakukan pembelian langsung disedot menggunakan mesin pompa sehingga bio solar masuk ke tangki yang ada didalam box.
Setelah tangki penuh dengan bio solar kemudian dibawa ke gudang di Brebes untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah
- 1 unit truk Box Toyota Dyna Nopol E 8340 BD yang didalam tangki terdapat sekitar 2.300
liter bio solar. - 1 unit truk Box Isuzu elf nopol T 8434 FL yang didalamnya terdapat tangki sekitar 680 liter bio solar.
- Uang tunai Rp. 4.1 juta, 1 lembar catatan pembelian Bio solar, 2 lembar nota atau struk pembelian biosolar di SPBU.
- Uang tunai Rp. 12.7 juta, 3 bendel nota atau struk pembelian bio solar di SPBU, 5 buah Handphone
Adapun kepada para pelaku dikenakan Pasal 5S UU no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (jti)