Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Guru Cabul di Batang Ini Bagi Korban ke 3 Kelompok, Perbuatan Bejat Dilakukan di Kelas hingga Gudang

Guru cabul di sebuah SMP di Gringsing Batang, AM (33) punya cara tersendiri dalam memperdaya korban.Ia mengklasifikaskan mereka ke 3 kelompok

Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
Oknum Guru Agama SMP di Batang, Agus Mulyadi saat melakukan rekonstruksi aksi pencabulan di lingkungan sekolah, Kamis (192022). 

Untuk saat ini para korban ada pendampingan dari berbagai tim seperti Tim Psikologi Mabes Polri, Polda Jawa Tengah, dan juga dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Sesuai dengan instruksi Bapak Kapolda, Bapak Kapolres Batang, kami menggandeng beberapa tim, ada Tim Psikologis Mabes Polri, Polda Jateng, Ketua KPSI yang langsung ditangani Kak Seto dan tim dari Pemkab Batang,” katanya.

15 tahun

Ilustrasi
Ilustrasi (Shutterstock)

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 dan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan guru korban," ujar Djuhandani, dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (7/9).

Dalam melakukan aksi bejatnya, kata Djuhandani, tersangka membagi korbannya menjadi tiga klaster, yakni kelas 7, 8,dan 9.

Untuk siswi kelas 7, pelaku hanya mencabuli korban.

Namun jika korban telah biasa tersangka melakukan persetubuhan.

"Saat ini ada 10 orang yang diduga menjadi korban persetubuhan dan 35 orang menjadi korban pencabulan," ujarnya.

Tersangka melakukan perbuatan bejatnya di beberapa tempat di sekolah itu.

Tempat yang dipakai tersangka, yakni ruangan OSIS, ruang kelas, dan gudang dekat musala. 

Bujuk rayu

AM (33) pelaku asusila merupakan guru agama di Kabupaten Batang dihadirkan pada konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (7/9/2022). Dia hanya menunduk saat dihadirkan dihadapan awak media.
AM (33) pelaku asusila merupakan guru agama di Kabupaten Batang dihadirkan pada konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (7/9/2022). Dia hanya menunduk saat dihadirkan dihadapan awak media. (TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)

Sebelumnya diberitakan, oknum guru agama berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di sebuah SMP wilayah Kecamatan Gringsing, Kabupatenn Batang diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya.

Bahkan korban pencabulan diduga mencapai puluhan siswi.

Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo membenarkan peristiwa itu, bahkan pihaknya telah mengamankan pelaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved