Berita Batang
Guru Cabul di Batang Ini Bagi Korban ke 3 Kelompok, Perbuatan Bejat Dilakukan di Kelas hingga Gudang
Guru cabul di sebuah SMP di Gringsing Batang, AM (33) punya cara tersendiri dalam memperdaya korban.Ia mengklasifikaskan mereka ke 3 kelompok
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Oknum guru agama cabul di sebuah SMP di Gringsing Batang, AM (33) punya cara tersendiri dalam memperdaya korban.
Ia mengklasifikaskan mereka ke dalam kelompok.
Yakni kelompok kelas 7, 8 dan kelas 9.
AM yang hiperseks ini melakukan perbuatan bejarnya di sejumlah lokasi di sekutar sekolahan.
Mulai darii ruangan OSIS, ruang kelas, hingga gudang dekat musala.
Baca juga: AKBP Dalizon Setor Atasan Rp 300 - 500 Juta Per Bulan, Rumah Pernah Dikirimi Kardus-kardus Isi Uang
Baca juga: Kasus yang Libatkan Iwan Budi Sebelum Dugaan Mayat PNS Semarang Ditemukan Terbakar: Sebagai Saksi
Korban pencabulannya pun kini terus bertambah.
Jumlah terbaru, korban guru bejat itu mencapai 40 siswi.
Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo mengungkapkan, Unit Pelayanan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang terus mengusut kasus persetubuhan dan pencabulan oleh AM (33), guru agama sebuah SMP di Batang.
"Hingga saat ini korbannya sudah mencapai 40 siswi. Adapun korban yang resmi melaporkan ada sembilan anak.
Kami masih akan terus mendalami keterangan pelaku," kata Yorisa kepada Tribun Jateng, Jumat (9/9).
Yorisa mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka memiliki kelainan seks, yaitu hiperseksual.
“Tim psikologi Polda Jateng menyampaikan pelaku memiliki ketertarikan kepada lawan jenis, tetapi yang berlebihan atau hiperseksual,” ujarnya.
Selain keterangan pelaku, kata Yorisa, Satreskrim Polres Batang juga saat ini masih mendalami lagi keterangan korban dan saksi.
"Masih kami dalami terkait seperti apa yang dilakukan oleh pelaku kepada para korban," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, lanjut dia ada beberapa korban yang dilecehkan dan beberapa disetubuhi.
Untuk saat ini para korban ada pendampingan dari berbagai tim seperti Tim Psikologi Mabes Polri, Polda Jawa Tengah, dan juga dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Sesuai dengan instruksi Bapak Kapolda, Bapak Kapolres Batang, kami menggandeng beberapa tim, ada Tim Psikologis Mabes Polri, Polda Jateng, Ketua KPSI yang langsung ditangani Kak Seto dan tim dari Pemkab Batang,” katanya.
15 tahun

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 dan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan guru korban," ujar Djuhandani, dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (7/9).
Dalam melakukan aksi bejatnya, kata Djuhandani, tersangka membagi korbannya menjadi tiga klaster, yakni kelas 7, 8,dan 9.
Untuk siswi kelas 7, pelaku hanya mencabuli korban.
Namun jika korban telah biasa tersangka melakukan persetubuhan.
"Saat ini ada 10 orang yang diduga menjadi korban persetubuhan dan 35 orang menjadi korban pencabulan," ujarnya.
Tersangka melakukan perbuatan bejatnya di beberapa tempat di sekolah itu.
Tempat yang dipakai tersangka, yakni ruangan OSIS, ruang kelas, dan gudang dekat musala.
Bujuk rayu

Sebelumnya diberitakan, oknum guru agama berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di sebuah SMP wilayah Kecamatan Gringsing, Kabupatenn Batang diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya.
Bahkan korban pencabulan diduga mencapai puluhan siswi.
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo membenarkan peristiwa itu, bahkan pihaknya telah mengamankan pelaku.
"Iya memang benar kejadiannya, sudah kami tangani, ada salah satu orangtua yang korban melapor," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Senin (29/8/2022).
Lebih lanjut, pihaknya telah memeriksa korban dengan didampingi orangtua untuk mengumpulkan barang bukti serta visum.
"Hasil visum menunjukkan terjadi adanya pelecehan seksual," ujarnya.
Setelah itu, pihaknya mengamankan serta memeriksa pelaku dan pelaku pun telah mengakui semua perbuatannya.
"Laporan secara resmi baru tujuh korban yang melaporkan ke kami, dugaan kemungkinan masih banyak yang belum melapor, dikarenakan korban masih di bawah umur, mungkin masih merasa malu dan takut," jelasnya.
Pelaku bernama Agus Mulyadi, warga Kabupaten Kendal selain guru agama di sekolah tersebut, ia juga sebagai pembina OSIS.
Modus pelaku mencabuli siswi melalui kegiatan OSIS, dari pemeriksaan pelaku melakukan bujuk rayu.
"Ada beberapa yang dilecehkan, juga yang disetubuhi, saat ini masih kami dalami dan kembangkan.
Untuk kejadian dalam kurun waktu sekitar Juni sampai Agustus yang kami ketahui, informasi sampai 30-an," ungkapnya.
Barang bukti yang sudah diamankan di antaranyq pakaian dan baju dalam korban, di lokasi TKP juga sudah diberikan police line.
"Pelaku melakukan aksinya di seputaran lingkungan sekolah, dan ementara ini belum ditemukan video dan foto," imbuhnya.
Pelaku terancam pasal 81 82 Undang2 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Lalu juga Pasal 29 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
AKP Yorisa berjanji mengembangkan kasus itu dan memberi sosialisasi ke kepala sekolah serta guru untuk melakukan pendekatan ke siswi yang merasa menjadi korban. (din)