Berita Nasional
Kok Bisa? ASN Disdikbud Aceh Utara Tersangka Kasus Korupsi Belum Dicopot, Sudah Setahun Lebih
Jaksa menyatakan, pembangunan proyek Monumen Samudera Pasai sejak 2012 hingga 2017 itu menghabiskan dana lebih dari Rp 49,1 miliar.
TRIBUNJATENG.COM, ACEH – Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, pegawai Disdikbud Kabupaten Aceh Utara ini masih aktif bekerja.
Tak tanggung-tanggung, sudah lebih dari setahun dirinya menjabat sebagai Kabid Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Aceh Utara.
Mengapa ASN bersangkutan belum dicopot dari jabatannya dan ditahan?
Baca juga: Ini Janji dan Permintaan Maaf Zulfikar, Imbas Batalnya Persiraja Banda Aceh Vs PSMS Medan
Baca juga: Persiraja Banda Aceh Divonis Kalah Lawan PSMS Medan, Skor Tanpa Tanding 0-3
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Museum Samudera Pasai yang berinisial N, hingga kini masih menjabat sebagai kabid di Disdikbud Kabupaten Aceh Utara.
Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi belum mencopotnya dari jabatan meski sedang terjerat masalah hukum.
Padahal, N sudah menjadi tersangka sejak Agustus 2021.
Kepala Humas Pemkab Aceh Utara, Hamdani menyebutkan, tim Pemkab Aceh Utara sedang berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal pencopotan ASN yang tersangkut kasus hukum.
“Kami tunggu saja respons BKN,” kata Hamdani seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (11/9/2022).
“Pemberhentian PNS dalam jabatannya harus mengikuti mekanisme terlebih dahulu, mendapatkan persetujuan dari Mendagri melalui Gubernur Aceh, karena statusnya Bupati sebagai Penjabat,” sambung Hamdani.
Pj Bupati Aceh Utara, kata Hamdani, sudah meminta persetujuan pergantian pejabat itu sehingga proses tersebut harus menunggu waktu.
Baca juga: Karena Ini Persiraja Banda Aceh Vs PSMS Medan Batal Digelar Senin Malam, Bikin Suporter Ngamuk
Baca juga: Seorang Anggota Polres Langkat Tertangkap Jualan Sabu di Aceh Tamiang
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Akbari menyebutkan, kasus ini memasuki tahap audit kerugian negara.
“Terakhir kami cek ke sana (Museum Samudera Pasai) pada 1 September 2022."
"Kondisi bangunnya sudah rusak parah,” kata Diah.
Dia meminta dukungan masyarakat Aceh Utara agar kasus itu bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Sebelumnya diberitakan, pejabat yang dimaksud yaitu tersangka dengan inisial N, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu dan kini menjadi Kabid Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Aceh Utara.
Satu lainnya yaitu mantan Kepala Disdikbud Kabupaten Aceh Utara berinisial F yang kini telah pensiun.
Ketiga tersangka lainnya yaitu pengawas proyek berinisial P, serta dua kontraktor masing-masing berinisial T dan R.
Jaksa menyatakan, pembangunan proyek Monumen Samudera Pasai sejak 2012 hingga 2017 itu menghabiskan dana lebih dari Rp 49,1 miliar.
Jaksa memperkirakan terjadi kerugian negara mencapai sekira Rp 20 miliar dalam proyek itu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setahun Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Pejabat di Aceh Belum Dicopot"
Baca juga: Syarat Program RTLH Makin Dipermudah di Kota Semarang, Ini Kata Ali Kepala Disperkim
Baca juga: Waktunya BRT Trans Semarang Gunakan BBG, Biaya Operasional Bisa Lebih Ngirit Dibanding Solar
Baca juga: Mohon Maaf, Akses Menuju Kawasan Candi Borobudur Magelang Dibatasi Hingga Selasa, Ada Pertemuan G20
Baca juga: Hasil BRI Liga 1 Hari Ini, Debut Buruk Javier Roca Tangani Arema FC, Takluk 1-2 Lawan Persib Bandung