Berita Semarang
Syarat Program RTLH Makin Dipermudah di Kota Semarang, Ini Kata Ali Kepala Disperkim
Saat ini, warga asli Kota Semarang yang memiliki rumah tak layak huni bisa mendapatkan program RTLH asalkan tanah bukan sengketa.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemkot Semarang mempermudah syarat penerima program rumah tidak layak huni (RTLH).
Dengan syarat yang mudah, warga Kota Semarang yang memiliki rumah tidak layak bisa segera mendapat bantuan rehab rumah.
Dengan demikian, pengentasan wilayah kumuh segera teratasi.
Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Karang Ayu Semarang
Kepala Disperkim Kota Semarang, Ali menyampaikan, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi memberikan kebijakan baru terkait program RTLH.
Persyaratan semula warga harus mengantongi sertifikat tanah rumah yang hendak direhab kini telah dihapus.
Saat ini, warga asli Kota Semarang yang memiliki rumah tak layak huni bisa mendapatkan program tersebut asalkan tanah bukan sengketa.
"Makanya, dulu hanya beberapa unit yang bisa kami laksanakan."
"Sekarang tambah karena persyaratan lebih mudah."
"Dulu kendalanya sertifikat, tapi Wali Kota Semarang ada kebijakan baru, kami ikuti saja," jelas Ali kepada Tribunjateng.com, Minggu (11/9/2022).
Ali menyebutkan, ada beberapa sumber dan program RTLH di Kota Semarang.
Yaitu dari APBD, dana alokasi khusus (DAK), dan bantuan provinsi.
Baca juga: Setelah Kota Lama, Hendi Targetkan Seluruh Semarang Bebas Dari Kabel di Udara
Baca juga: Waktunya BRT Trans Semarang Gunakan BBG, Biaya Operasional Bisa Lebih Ngirit Dibanding Solar
Jika ditotal, ada 1.713 rumah yang mendapatkan program RTLH dari sumber anggaran tersebut pada 2022.
Selain itu, program RTLH juga tidak hanya dilaksanakan oleh pemerintah.
Pihaknya berkolaborasi dengan Kwarcab Pramuka Kota Semarang untuk melaksanakan RTLH.
Ada sekira 24 rumah yang direhab oleh Kwarcab Pramuka Kota Semarang setiap tahun.