Apa Itu Supersemar? Ini Isi, Kontroversi dan Dampak Surat Perintah Sebelas Maret 1966
Apa Itu Supersemar? Ini Isi, Kontroversi dan Dampak Surat Perintah Sebelas Maret 1966.
Penulis: non | Editor: galih permadi
2. Pembersihan Kabinet Dwikora dari unsur-unsur yang terlibat G30S
3. Penurunan harga
Demonstrasi besar-besaran kembali terjadi pada 11 Maret 1966, yang dilakukan di depan Istana Negara dan didukung oleh tentara.
Namun keberadaan naskah Supersemar asli hingga kini belum diketahui.
Selama ini, beredar 3 versi Supersemar yang tidak ada satu pun yang asli.
Ketiga versi tersebut datang dari Pusat Penerangan (Puspen) TNI AD, Sekretariat Negara (Setneg), dan Akademi Kebangsaan.
Meski Supersemar ada berapa versi, terdapat beberapa pokok pikiran yang diakui Orde Baru dan dijadikan acuan.
Supersemar berisi tentang beberapa hal, sebagai berikut.
1. Mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk terjaminnya keamanan dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintahan dan jalannya Revolusi, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS, demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala ajaran Pemimpin Besar Revolusi.
2. Mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima-Panglima Angkatan Lain dengan sebaik-baiknya.
3. Supaya melaporkan segala sesuatu yang bersangkut paut dalam tugas dan tanggung jawabnya seperti tersebut di atas.
Supersemar menyebabkan kedudukan Soekarno sebagai Presiden RI kian tergerus, sementara posisi Soeharto kian menguat
Soeharto membubarkan PKI dan menangkap para menteri yang diduga terlibat dalam G30S Status Soekarno yang menjabat sebagai presiden seumur hidup dicabut oleh MPRS pada 7 Maret 1967.
Soekarno lengser dari kursi kepresidenan dan Soeharto menjadi presiden pada 27 Maret 1968 Supersemar menjadi tonggak lahirnya Orde Baru yang bertahan hingga 1998
Hubungan Indonesia dengan Amerika Serikat dan Malaysia menguat Indonesia kembali bergabung dengan PBB. (*)