Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Siapa Kombes Anton Setiawan yang Disebut-sebut dalam Kasus AKBP Dalizon, Ini Tanggapan Kabateskrim

Dalam kasus AKBP Dalizon nama Kombes Anton Setiawan disebut-sebut terlibat dalam penerimaan kasus gratifikasi dan pemerasan proyek

SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Terdakwa kasus dugaan gratifiksi fee proyek pada Dinas PUPR Muba 2019, AKBP Dalizon kembali jalani persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dalam kasus AKBP Dalizon nama Kombes Anton Setiawan disebut-sebut dalam penerimaan kasus gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktur dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.

Benarkah?

Menanggapi hal ini Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengaku akan mengusut kasus ini.

"Masih didalami Propam," ujarnya.

Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa Kombes Anton Setiawan saat ini bertugas di Bareskrim Polri.

Kabareskrim Polri juga menanggapi tudingan soal melindungi Kombes Anton Setiawan yang diduga terima gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktur dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.

Menurut Agus Andrianto, pihaknya telah meminta Propam Polri segera mendalami dugaan tersebut.

Namun begitu, Agus Andrianto enggan menanggapi soal tudingan Bareskrim melindungi Kombes Anton Setiawan.

"Masih didalami Propam," kata Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).

Sebelumnya nama Kombes Anton Setiawan disorot karena diduga menerima gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktur dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.

Menurut Agus, Kombes Anton Setiawan memang kini bertugas di Bareskrim Polri. Tepatnya, dia bertugas sebagai Kasubdit di Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

"(Anton Setiawan) Kasubdit di Ditipidter," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).

Agus menuturkan pihaknya meminta Propam Polri segera mendalami dugaan tersebut.

Namun begitu, dia enggan menanggapi soal tudingan Bareskrim melindungi Kombes Anton Setiawan.

"Masih didalami Propam," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved