Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

AKBP Dalizon Bilang Setor Rp 500 Juta Per Bulan Padanya, Harta Kombes Anton Setiawan Tak Terduga

Pernyataan AKBP Dalizon bahwa ia diminta setor uang ke atasan per bulan Rp 500 juta menyeret satu nama. Dia adaah Kombes Pol Anton Setiawan

Editor: muslimah
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang AKBP Dalizon digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022) dihadiri langsung terdakwa agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Rabu (7/9/2022). 

Terus Rp.4,250 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit.

Terus ada Rp.500 juta fee untuk Hadi Candra," jelasnya.

Disebut Dilindungi Bareskrim

Dalam kasus AKBP Dalizon, Kombes Anton Setiawan disebut dilindungi oleh Bareskrim Polri.

Tudingan itu muncul dari Indonesia Police Watch (IPW).

Dugaan itu merajuk lantaran dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 sendiri, Kombes Anton Setiawan tidak pernah hadir untuk diperiksa.

"Hal ini sangat jelas terlihat karena penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Artinya, dalam melakukan penyidikan, para penyidik dan pimpinan di Bareskrim tahu kalau nama Kombes Anton Setiawan muncul dalam pemeriksaan.

Namun keterlibatannya diabaikan dan tidak dijadikan tersangka," ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/9/2022).

Padahal, kata Sugeng, kalau ditelusuri secara materiil dengan apa yang diungkap dalam dakwaan Jaksa penuntun umum, aliran dana gratifikasi diduga juga mengalir ke Kombes Anton Setiawan.

"Benang merah itu sangat terlihat jelas bahwa korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan AKBP Dalizon saja.

Apakah Bareskrim memang sengaja melindungi koruptor di kandangnya sendiri.

Pasalnya, Anton Setiawan setelah dimutasi dari Dirkrimsus Polda Sumsel bertugas di Ditipidter Bareskrim Polri," bebernya.

Yang menjadi sorotan IPW, dalam penanganan kasus AKBP Dalizon ini, Bareskrim Polri tidak mengenakan Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Akibatnya, Kombes Anton Setiawan menjadi tidak tersentuh oleh aliran uang dari AKBP Dalizon.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved