Berita Viral
AKBP Dalizon Bilang Setor Rp 500 Juta Per Bulan Padanya, Harta Kombes Anton Setiawan Tak Terduga
Pernyataan AKBP Dalizon bahwa ia diminta setor uang ke atasan per bulan Rp 500 juta menyeret satu nama. Dia adaah Kombes Pol Anton Setiawan
"IPW mendesak kepada Kabareskrim Komjen Agus Adrianto untuk bersih-bersih. Diawali dengan menuntaskan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 sampai menyentuh ke atasan dan bawahan AKBP Dalizon," jelasnya.
Menurutnya, pimpinan Polri tidak boleh melindungi anggota Polri yang melakukan penyimpangan-penyimpangan. Hal ini untuk mewujudkan institusi Polri bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Tanggapan Kabareskrim
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menanggapi tudingan soal melindungi Kombes Anton Setiawan yang diduga terima gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktur dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.
Menurut Agus Andrianto, pihaknya telah meminta Propam Polri segera mendalami dugaan tersebut.
Namun begitu, Agus Andrianto enggan menanggapi soal tudingan Bareskrim melindungi Kombes Anton Setiawan.
"Masih didalami Propam," kata Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).
Hanya saja, Agus membenarkan bahwa Kombes Anton Setiawan memang kini bertugas di Bareskrim Polri.
Tepatnya, dia bertugas sebagai Kasubit di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
"(Anton Setiawan) Kasubdit di Dittipidter," kata Agus.
Bantahan Polda Sumsel
Sementara itu Polda Sumsel angkat bicara terkait 'nyanyian' AKBP Dalizon yang mengungkap adanya kewajiban menyetor aliran dana hingga ratusan juta ke atasan.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi dengan tegas membantah pengakuan AKBP Dalizon yang mengungkapkan wajib setor ke atasan ratusan juta.
"Saya perlu meluruskan, tidak ada Polda sumsel menerima mulai dari Rp. 300 sampai Rp.500 juta atau sumbangan apapun terkait dengan pemberitaan yang sekarang ini di media sosial, cetak maupun online," ujarnya, Senin (12/9/2022).
Terkait pengakuan tersebut, Supriadi mengatakan, sedari awal kasus ini sudah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
Sekarang tinggal bagaimana pembuktian di persidangan.
"Inikan sudah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Jadi kita serahkan penyidikannya kesana. Jika memang ada bukti, silahkan dibuktikan ke persidangan nantinya," kata Supriadi.
"Bisa tidak dibuktikan kalau memberi uang sebesar Rp.300-500 juta kepada oknum Dir pada saat itu (Kombes Pol. AS). Nanti itu dibuktikan," katanya menambahkan.
Menurut Supriadi, bila memiliki bukti setoran dana yang dimaksud, semestinya AKBP Dalizon juga memberikannya ke Propam Mabes Polri.
"Silahkan berikan (buktinya) pada polisi atau Jaksa sebagai bahan atau barang bukti dari yang bersangkutan (AKBP Dalizon). Jadi jangan menyebar kemana-mana," ujarnya.
Saat disinggung mengenai tiga oknum perwira Polri mantan anak buah AKBP Dalizon yang disebut juga terlibat menerima aliran dana, Supriadi mengatakan, ketiganya sudah menjalani pemeriksaan oleh Mabes Polri.
"Yang ketiga itu sudah menjalani penyelidikan oleh Mabes Polri, kita tunggu saja berkasnya dari sana," ujarnya. (Tribun Sumsel)