Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Apa Itu Hiperseksual? Kelainan yang Diidap Guru SMP di Batang Hingga Nekat Mencabuli 40 Siswi

Hasil pemeriksaan Agus Mulyadi alias AM oknum guru SMP yang mencabuli 40 siswi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah menunjukan ia memiliki kelainan. 

Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
AM (33) pelaku asusila merupakan guru agama di Kabupaten Batang dihadirkan pada konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (7/9/2022). Dia hanya menunduk saat dihadirkan dihadapan awak media. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Hasil pemeriksaan Agus Mulyadi alias AM oknum guru SMP yang mencabuli 40 siswi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah menunjukan ia memiliki kelainan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada AM, pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu memiliki kelainan seks, yaitu hiperseksual.

“Tim psikologi Polda Jateng menyampaikan pelaku memiliki ketertarikan kepada lawan jenis, tetapi yang berlebihan atau hiperseksual,” Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo.

Meski demikian, kelainan itu tidak bisa menghindarkannya dari jerat hukum.

Baca juga: UPDATE : Fakta Baru Kasus Pencabulan Oknum Guru Agama di SMP Negeri Batang

Baca juga: Guru Cabul di Batang Ini Bagi Korban ke 3 Kelompok, Perbuatan Bejat Dilakukan di Kelas hingga Gudang

Baca juga: Korban Guru Agama Cabul di Batang Capai 40 Siswi, Kasatreskrim: Tersangka Seorang Hiperseks!

Pasalnya apa yang dilakukan AM sebagai seorang guru agama juga disebut sudah kelewat batas.

Ruang kelas hingga gudang dijadikan bilik bercinta.

Warga Kabupaten Kendal  itu, selain guru agama di sekolah tersebut, ia juga sebagai pembina OSIS.

Korban pencabulan sang guru bejad ini mencapai 40 siswi SMP.

Guru berusia 33 tahun itu diduga mengidap kelainan seks hingga tega melampiaskan nafsu bejadnya kepada gadis yang masih berusia belasan tahun.

Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo menyebut, saat ini oknum guru agama itu telah diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang.

"Hingga saat ini korbannya sudah mencapai 40 siswi. Adapun korban yang resmi melaporkan ada sembilan anak.

Kami masih akan terus mendalami keterangan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada AM, pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu memiliki kelainan seks, yaitu hiperseksual.

“Tim psikologi Polda Jateng menyampaikan pelaku memiliki ketertarikan kepada lawan jenis, tetapi yang berlebihan atau hiperseksual,” ujarnya Jumat (9/9/2022).

Ruangan di Sekolah Jadi Bilik Cinta

AM sang oknum guru memanfaatkan ruangan di sekolah untuk menjadi bilik cinta pelampiasan nafsu bejadnya kepada puluhan siswi SMP.

Korbannya merupakan siswi SMP di Batang yang masih duduk dibangku kelas 7, 8 dan 9.

Pria AM yang hiperseks ini melakukan perbuatan bejatnya di sejumlah lokasi di sekitar sekolahan seperti ruangan OSIS, ruang kelas, hingga gudang dekat musala.

Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan pelaku dan juga korban.

"Masih kami dalami terkait seperti apa yang dilakukan oleh pelaku kepada para korban," ujarnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, pihaknya telah memeriksa korban dengan didampingi orangtua untuk mengumpulkan barang bukti serta visum.

"Hasil visum menunjukkan terjadi adanya pelecehan seksual," ujarnya.

Setelah itu, pihaknya mengamankan serta memeriksa pelaku dan pelaku pun telah mengakui semua perbuatannya. 

"Laporan secara resmi baru tujuh korban yang melaporkan ke kami, dugaan kemungkinan masih banyak yang belum melapor, dikarenakan korban masih di bawah umur, mungkin masih merasa malu dan takut," jelasnya. 

Korban Disetubuhi

Pelaku bernama Agus Mulyadi, warga Kabupaten Kendal  selain guru agama di sekolah tersebut, ia juga sebagai pembina OSIS. 

Modus pelaku mencabuli siswi melalui kegiatan OSIS, dari pemeriksaan pelaku melakukan bujuk rayu. 

"Ada beberapa yang dilecehkan, juga yang disetubuhi, saat ini masih kami dalami dan kembangkan.

Untuk kejadian dalam kurun waktu sekitar Juni sampai Agustus yang kami ketahui, informasi sampai 30-an," ungkap AKP Yorisa Prabowo.

Barang bukti yang sudah diamankan di antaranya pakaian dan baju dalam korban, di lokasi TKP juga sudah diberikan police line. 

"Pelaku melakukan aksinya di seputaran lingkungan sekolah, dan sementara ini belum ditemukan video dan foto," imbuhnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 dan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan guru korban," ujar Djuhandani, dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Akhir Tahun Ini, Borussia Dortmund Kunjungi Indonesia, Lawan Klub Mantan Pelatih Thomas Doll?

Baca juga: Waktu Tempuh 5 KA Jarak Jauh Lebih Cepat 31 Menit, Cek Segera Tiket Perjalananmu

Dalam melakukan aksi bejatnya, kata Djuhandani, tersangka membagi korbannya menjadi tiga klaster, yakni kelas 7, 8,dan 9.

Untuk siswi kelas 7, pelaku hanya mencabuli korban.

Namun jika korban telah biasa tersangka melakukan persetubuhan.

"Saat ini ada 10 orang yang diduga menjadi korban persetubuhan dan 35 orang menjadi korban pencabulan," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved