Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Apakah Netzen yang Ikut Sebarkan Data Pribadi yang Dibocorkan Bjorka Bisa Kena Sanksi? Simak Ini

Apakah warganet yang ikut menyebarkan data pribadi atau meminta dibukanya identitas dalang pembunuh Munir bisa kena sanksi?

Editor: muslimah
Breached Forums/ Bjorka
Tangkapan layar pesan dari Bjorka, penjual data 1,3 miliar nomor HP pelanggan Indonesia, kepada Kominfo. 

Dia juga mengatakan semestinya perlu melihat konteks sosial juga, seperti kaitannya dengan isu transparansi dan kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah (misalnya, kenaikan BBM, kasus Munir dan sebagainya).

Meski begitu menurut Yerry data pribadi memang sebaiknya tidak dibocorkan maupun disebarkan, karena itu hak asasi.

Kecuali dia pejabat yang sedang bermasalah, misalnya korupsi.

Sebaiknya menurut Yerry warganet tidak perlu ikut menyebarkan data-data yang bocor.

Hal itu lantaran jika data tersebut benar, bisa jadi dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Dalam kasus Bjorka, Yerry menggarisbawahi pihak yang perlu dibenahi adalah pemerintah.

"Sebenarnya yang perlu ditagih kewajiban penyimpan dan pengumpul data dalam hal ini pemerintah. Dalam RUU keamanan data pribadi, ada kewajiban bagi pengumpul data dan ada konsekuensi kalau lalai.

Kan kalau tidak dikumpulkan NIK akan sulit dicuri, tapi karena dikumpulkan di satu lembaga menjadi memudahkan hacker. Bisa jadi dibaca seperti itu," tutur Yerry.

Jadi, lanjutnya, harus ditanya juga ke pemerintah apakah mereka sudah menjalankan kewajiban atau belum.

Jika belum mampu mengamankan data yang dikumpulkan, sebaiknya perbaiki dulu sistemnya.

Dihubungi terpisah, pakar keamanan siber yang juga Chairman CISSReC, Pratama Persadha, menjelaskan penyebaran data kependudukan bisa dikenai dengan UU Kependudukan selain juga UU ITE.

Namun dalam situasi seperti sekarang, menurut Pratama fokusnya lebih kepada bagaimana pemerintah bisa melakukan mitigasi kebocoran data di mana-mana.

"Yang bisa dilakukan dengan penetration test, lalu forensic digital, membentuk tim khusus untuk mencari siapa Bjorka sebenarnya.

Namun tetap prioritas adalah memperbaiki sistem informasi di Kementerian dan Lembaga Negara. Jangan sampai terjadi seperti ini lagi," kata Pratama pada Kompas.com, Senin (12/9/2022)

Harusnya tidak apa, karena itu bukan hoaks. Akan kena UU ITE jika yang disebar adalah hoaks.

Dia menambahkan dalam kasus Bjorka konteksnya adalah sebuah peristiwa kebocoran data, termasuk di dalamnya ada beberapa data pribadi para pejabat.

Meski begitu, kata dia, sebaiknya masyarakat tidak ikut menyebarkan lebih lanjut data pribadi yang bocor.  (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Warganet Ikut Menyebarkan Data Pribadi yang Diungkap Bjorka, Adakah Sanksinya?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved