Hotline Semarang
Bebas Biaya Hanya Berlaku Pada Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang dikirim ke redaksi melalui rubrik hotline.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: sujarwo
Istimewa
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang sudah dikirim ke redaksi melalui rubrik Hotline Semarang.
Pertanyaan itu dicarikan jawaban dari narasumber yang berkompeten menjawab.
Pertanyaan
Sore, Pak. Motor saya tidak telat pajak tertib, tapi sudah waktunya bayar pajak. Apakah bebas biaya atau tetap kena biaya seperti biasa? Terima kasih.
Pengirim: 08587631xxxx
Jawaban
Untuk yang dibebaskan hanya denda pajak kendaraan bermotor, pokok PKB tetap dibayarkan. Terima kasih.
Bapenda Jawa Tengah (*)