Berita Karanganyar
KPU Karanganyar Terima 14 Tanggapan Status Keanggotaan Parpol, Mayoritas Karena Alasan Ini
Apabila ada masyarakat yang merasa tidak menjadi anggota parpol dapat memberikan tanggapan secara langsung melalui website KPU.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - 14 orang memberikan tanggapan terkait status keanggotaan partai politik (parpol) ke Kantor KPU Kabupaten Karanganyar, Selasa (13/9/2022).
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Karanganyar, Muhammad Maksum menyampaikan, masyarakat mendapatkan akses untuk mengecek identitasnya atau NIK melalui website milik KPU terkait status keanggotaan parpol.
Apabila ada masyarakat yang merasa tidak menjadi anggota parpol dapat memberikan tanggapan secara langsung melalui website tersebut.
Baca juga: Sapi Sudah Suntik Vaksin PMK Ditandai Barcode, Ini Tujuan Dispertan PP Karanganyar
Baca juga: Pertengahan November Sudah Rampung, Pengisian 72 Perangkat Desa di Karanganyar
"Ada 14 orang yang memberikan tanggapan masyarakat terkait keanggotaan parpol, tersebar di 10 parpol."
"Sebagian besar tidak mengakui menjadi anggota parpol."
"Ada juga yang mengakui sudah terjun lama tapi vakum dan status pekerjaannya berubah."
"Ada yang menjadi PPPK, PNS, secara aturan itu (status pekerjaannya) kan potensi tidak memenuhi syarat menjadi anggota parpol," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (13/9/2022).
Selanjutnya pihak KPU Kabupaten Karanganyar akan melakukan klarifikasi terhadap 14 tanggapan masyarakat terkait keanggotaan parpol tersebut.
Maksum menerangkan, pihaknya telah mengundang 14 orang yang telah memberikan tanggapan tersebut dan pihak partai.
Baca juga: Motor Sukardi Hangus Terbakar, Bagian Karburasi Muncul Api, Lagi Jemput Anak di SMPN 4 Karanganyar
Baca juga: 16 Siswa SDN 1 Gantiwarno Karanganyar Ngungsi, Sementara KBM di Musala, Atap Kelas Ambrol
"Kami undang mereka (14 orang) untuk hadir ke Kantor KPU, sekaligus konfirmasi ke parpol."
"Apakah benar, kemudian kami buat berita acara untuk dikirim ke KPU RI," ucapnya.
Dia menjelaskan, pihak parpol selanjutnya akan melakukan perbaikan verifikasi administrasi setelah dilakukan klarifikasi tanggapan masyarakat.
Lanjutnya, perbaikan itu menjadi kewenangan dari masing-masing parpol.
"Masa perbaikan 15-28 September 2022."
"Apakah data tersebut, NIK dikeluarkan dari keanggotaan parpol atau tidak."