Berita Regional
Pria Ini Bacok Warga karena Tak Terima Ditegur saat Pesta Miras Bersama Anak-Anak di Bawah Umur
"Beberapa waktu sebelumnya, korban mendapati pelaku minum minuman keras (miras) bersama anak-anak di bawah umur, lalu korban menegurnya."
TRIBUNJATENG.COM, MANADO - Penganiayaan terjadi di kompleks Terminal Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Polisi menangkap TH (30), pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
TH ditangkap hanya sekitar satu jam usai kejadian pada Senin (12/9/2022) siang.
Baca juga: Santri Ponpes di Garut Dianiaya saat Disidang karena Ketahuan Mencuri, Gendang Telinganya Robek
Disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, penganiayaan terjadi sekitar pukul 13.00 Wita.
"Pelakunya pria berinisial TH (30), warga Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.
TH ditangkap sekitar pukul 14.00 Wita, di wilayah Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara," kata Jules, Rabu (14/9/2022).
Pelaku diketahui menikam pria bernama Rivan Harun (37), sesama warga Kecamatan Paal Dua, diduga bermotif dendam.
"Beberapa waktu sebelumnya, korban mendapati pelaku minum minuman keras (miras) bersama anak-anak di bawah umur, lalu korban menegurnya.
Setelah itu terjadi saling sindir antara keduanya di media sosial," sebut Jules.
Beberapa saat sebelum penganiayaan, sempat terjadi keributan antara korban dengan pelaku.
Korban yang membawa senjata tajam mengejar pelaku, namun pelaku menghindar lalu melarikan diri.
Kemudian sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku mengendarai sepeda motor lalu mendatangi korban yang sedang nongkrong di pangkalan ojek di sekitar Terminal Paal Dua.
"Pelaku mencabut senjata tajam jenis pedang cakram lalu menebas punggung korban.
Setelah itu pelaku juga menikam dada korban dengan menggunakan pisau badik," jelas Jules.
Melihat korban dalam kondisi terluka cukup parah, pelaku lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor sambil membawa dua bilah senjata tajam tersebut.
