Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Transaksi Judi Online Capai Rp 155,4 Triliun, PPATK Bekukan 312 Rekening

PPATK menegaskan akan terus berkomitmen memantau aliran dana judi daring di Indonesia. Total transaksi dari kegiatan judi daring tersebut bahkan suda

Editor: m nur huda
Istimewa
PPATK - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan akan terus berkomitmen memantau aliran dana judi daring di Indonesia. Total transaksi dari kegiatan judi daring tersebut bahkan sudah mencapai Rp 155,4 triliun. 

Beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online diantaranya, situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address dan penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo.

Tangan lainnya adalah penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.

"Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri,” ucap Semuel.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Supriansa meminta PPATK terus berkoordinasi dan menyampaikan hasil analisis terkaitjudionline kepada aparat penegak hukum (APH).

Hal ini agar APH dapat menindaklanjuti dan mendalami temuan PPATK terkait transaksi judi online tersebut.(Tribun Network/den/van/wly/ven/kps/kontan/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved