Berita Banyumas
Begini Tanggapan Husein Soal Dirinya Kalah Lawan Pengusaha Terkait Sengketa Kebondalem Purwokerto
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan kasus sengketa kawasan Kebondalem, Purwokerto antara Pemkab Banyumas dengan PT Graha Cita Guna (GCG).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan kasus sengketa kawasan Kebondalem, Purwokerto antara Pemkab Banyumas dengan PT Graha Cita Guna (GCG).
Dalam putusan tersebut Bupati Banyumas kalah dalam sengketa lahan dengan nilai Rp22 miliar.
Menanggapi hal itu Bupati Achmad Husein mengaku belum membaca draft putusan tersebut.
"Saya harus membaca dulu.
Karena saya belum ada salinan putusan tersebut.
Saya harus baca dulu dan bicara dengan JPN. Nantinya, saya, Kabag Hukum dan JPN akan bicara.
Dari JPN tentu ada legal opinion. Itu nantinya yang akan ditempuh," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, di Java Heritage, Purwokerto, Kamis (15/9/2022).
Bupati mengatakan perlu berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) menindaklanjuti putusan MA.
Ia mengatakan seluruh langkah yang diambil oleh Pemkab Banyumas tidak dijalankan sendiri.
Pemkab perlu berkonsultasi dengan JPN.
"Jadi, putusannya tidak sendiri, karena melibatkan JPN," katanya.
Sebelumnya sempat diberitakan dalam kasus sengketa lahan Kebondalem, Bupati Banyumas Achmad Husein kalah melawan PT GCG.
Kasus sengketa Kebondalem memang cukup panjang.
Kasus ini bermula tahun 1986 dari perjanjian antara Pemkab Banyumas dengan PT GCG.
Pada 27 Oktober 2009, majelis kasasi MA memutuskan menghukum Pemda Banyumas untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp24,4 miliar.