Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Ribuan Buruh Demo di Depan Kantor DPRD Jateng, Tolak Kenaikan BBM

Mereka menilai kebijakan tersebut dirasakan telah berdampak tidak baik bagi masyarakat pekerja atau buruh dan masyarakat pada umumnya

Penulis: hermawan Endra | Editor: muslimah

FKSPN meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk mencabut PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, karena sudah tidak relevan dijadikan dasar penentuan upah minimum setiap tahunnya.

FKSPN meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Gubernur Jawa Tengah untuk segera mencari terobosan dalam penyesuaian upah dan memperbaiki sistem pengupahan untuk melindungi dan mensejahterakan pekerja/buruh di Indonesia.

FKSPN juga memohon doa dan dukungan kepada masyarakat pada umumnya, agar masyarakat bisa memahami atas sikap dan gerakan pekerja/buruh dalam memperjuangkan perlindungan serta kesejahteraan sebagai hak dasar bagi pekerja/buruh dan masyarakat secara umum. (*) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved