Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Ribuan Buruh Demo Tolak Kenaikan BBM di Depan Kantor DPRD Jateng

Mereka menilai kebijakan tersebut dirasakan telah berdampak tidak baik bagi masyarakat pekerja atau buruh dan masyarakat pada umumnya

Penulis: hermawan Endra | Editor: abduh imanulhaq

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video Ribuan Buruh Demo Tolak Kenaikan BBM di Depan Kantor DPRD Jateng.

Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Jawa Tengah dan berafiliasi pada Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) turun ke jalan melakukan unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM di depan kantor DPRD Jawa Tengah, Kamis (15/9/2022).

Mereka menilai kebijakan tersebut dirasakan telah berdampak tidak baik bagi masyarakat pekerja atau buruh dan masyarakat pada umumnya.

Ketua FKSPN Jateng, Nanang Setyono menyayangkan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia atas kenaikan harga BBM yang diberlakukan ditengah kondisi dan psikologi masyarakat yang belum pulih dan belum membaik paska mengalami musibah pandemi covid 19 serta dampak atas kebijakan pemerintah lainnya.

Menurutnya, kebijakan pemerintah Republik Indonesia terkait dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Pertalite, Solar, dan Pertamax yang diberlakukan mulai tanggal 3 September 2022, telah memicu kenaikan harga kebutuhah lainnya.

Sementara Upah pekerja buruh tidak ada peningkatan atau penyesuaian atas kebijakan tersebut, sehingga dirasakan telah merugikan kepentingan pekerja atau buruh dan masyarakat pada umumnya.

Dia menambahkan, kenaikan harga BBM ini tentunya akan berdampak secara langsung terhadap kehidupan masyarakat pekerja atau buruh dan masyarakat pada umumnya di indonesia.

"Belum kering persoalan Upah tahun 2022 di Jawa Tengah yang kenaikkannya sebesar 0,78 persen tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak ditahun 2022, namun justru saat ini diperparah dengan kenaikan harga BBM yang diikuti dengan kenaikan biaya transportasi dan kenaikan harga kebutuhan lainnya, sehingga dengan upah pekerja/buruh saat ini akan semakin sulit menjangkau Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan jauh dari kesejahteraan, " imbuhnya.

Sementara di tengah polemik politisasi Upah Murah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sudah dirasakan dampaknya yang mengabaikan hak-hak dasar pekerja/buruh untuk mendapatkan kesejahteraan melalui upah layak yang dinantikan setiap tahunnya.

Namun justru menimbulkan keresahan dan kekecewaan dari Masyarakat pekerja/buruh di Jawa Tengah karena mekanisme dan penghitungan dalam PP 36 Tahun 2021 yang tidak rasional dan tidak mampu menutup Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja/buruh.

Pemerintah dinilai terlalu memaksakan kehendaknya, dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak pada Rakyat termasuk pekerja/buruh tanpa sedikitpun memahami tentang kebutuhan hidup buruh yang semakin meningkat, keberadaan PP 36 Tahun 2021 sudah tidak relevan lagi diterapkah untuk menghitung kenaikan upah buruh.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan sekali oleh pemerintah sebesar Rp 600 ribu hanyalah bersifat sementara, BSU dinilai sebagai bantuan yang hanya bisa membantu masyarakat menghadapai kenaikan harga BBM dalam jangka pendek.

Namun jangka panjangnya adalah peningkatan upah pekerja/buruh, sehingga BSU belum menjadi solusi untuk menutup kebutuhan hidup bagi pekerja/buruh yang akan berlangsung lama dengan menanggung kenaikan harga yang terus melambung.

Jika tidak dibarengi dengan penyesuaian upah dan perbaikan sistem pengupahan yang saat ini dipandang masih jauh dari pencapaian kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh sebagaimana yang diatur dalam mekanisme Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, maka akan memperpanjang persoalan antara pekerja/buruh, pengusaha dengan Pemerintah terkait upah pekerja/buruh disetiap tahunnya.

Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Jawa Tengah yang berafiliasi pada Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menyampaikan sikap dan aspirasi kepada Gubernur Jawa Tengah dan DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam memperjuangkan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh di Jawa Tengah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved