Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

3 Partai Politik Calon Peserta Pemilu di Tegal Tak Teridentifikasi, Tak Ada Pengurus dan Kantornya 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal saat ini tengah disibukkan dengan berbagai tahapan jelang Pemilu 2024

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad
Ketua KPU Kota Tegal, Elvi Yuniarni. 

Seperti aparatur sipil negara (ASN) terdaftar sebagai keanggotaan partai politik dan keanggotaan ganda.

"TMS ini terkait dengan keanggotaan yang belum cukup umur ataupun berstatus sebagai PNS dan TNI/Polri aktif, itu tidak boleh.

Termasuk yang namanya ganda, baik ganda di internal partai politik ataupun eksternal," ungkapnya.

Elvi mengatakan, partai politik yang mengalami kendala masih memiliki waktu untuk perbaikan.

Karena penetapan hasil pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 akan ditetapkan, pada 14 Desember 2022, mendatang.

Ia juga berpesan, selama tahapan Pemilu ini komunikasi yang sudah terjalin baik terhadap semua partai politik untuk tetap dilanjutkan.

Pihaknya juga akan semaksimal mungkin melayani semua partai politik dengan baik. 

"Ini kan masih proses perbaikan administrasi. Semua masih bisa melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan regulasi. Termasuk tiga partai politik yang belum teridentifikasi," jelasnya. (fba)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved