Berita Tegal
3 Partai Politik Calon Peserta Pemilu di Tegal Tak Teridentifikasi, Tak Ada Pengurus dan Kantornya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal saat ini tengah disibukkan dengan berbagai tahapan jelang Pemilu 2024
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal saat ini tengah disibukkan dengan berbagai tahapan jelang Pemilu 2024.
Terbaru, KPU Kota Tegal baru saja menyelesaikan verifikasi administrasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu.
Ketua KPU Kota Tegal, Elvi Yuniarni mengatakan, proses verifikasi administrasi pendaftaran partai politik baru saja selesai kemarin, pada Minggu 11 September 2022.
Proses verifikasi tersebut dilaksanakan oleh KPU tingkat kabupaten/kota
Seperti pengecekan valid tidaknya kartu anggota partai politik dan keberadaan kepengurusan serta kantor sekretariatan.
"Sudah selesai kemarin, berita acaranya juga sudah dikirim ke provinsi. Sekarang tahapannya partai politik sedang melakukan perbaikan," kata Elvi, kepada tribunjateng.com, Kamis (15/9/2022).
Elvi menjelaskan, partai politik di Kota Tegal yang terdata di Sipol KPU RI jumlahnya ada sebanyak 21 partai.
Saat dilakukan verifikasi administrasi, sebanyak 18 partai politik bisa teridentifikasi.
Tetapi tiga lainnya tidak teridentifikasi, yaitu Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik Satu, dan Partai Republik.
Keberadaan pengurus dan kantor sekretariatannya tidak ada di Kota Tegal.
"Tidak ada (red, pengurus dan kantor).
Parsindo saat dihubungi pengurusnya ada di Aceh dan Partai Republik Satu ada di Bangka Belitung.
Sedangkan Partai Republik ada yang tercantum di nama kepengurusan, tetapi saat didatangi yang bersangkutan tidak tahu menahu," jelasnya.
Selain itu, menurut Elvi, dalam proses verifikasi administrasi juga ada sejumlah tujuh orang yang melakukan klarifikasi ke Kantor KPU Kota Tegal.
Mereka melakukan klarifikasi karena tidak memenuhi syarat (TMS).
Seperti aparatur sipil negara (ASN) terdaftar sebagai keanggotaan partai politik dan keanggotaan ganda.
"TMS ini terkait dengan keanggotaan yang belum cukup umur ataupun berstatus sebagai PNS dan TNI/Polri aktif, itu tidak boleh.
Termasuk yang namanya ganda, baik ganda di internal partai politik ataupun eksternal," ungkapnya.
Elvi mengatakan, partai politik yang mengalami kendala masih memiliki waktu untuk perbaikan.
Karena penetapan hasil pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 akan ditetapkan, pada 14 Desember 2022, mendatang.
Ia juga berpesan, selama tahapan Pemilu ini komunikasi yang sudah terjalin baik terhadap semua partai politik untuk tetap dilanjutkan.
Pihaknya juga akan semaksimal mungkin melayani semua partai politik dengan baik.
"Ini kan masih proses perbaikan administrasi. Semua masih bisa melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan regulasi. Termasuk tiga partai politik yang belum teridentifikasi," jelasnya. (fba)