Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Diadang Pria Bersenjata Parang, Pengedar Sabu yang Baru Ditangkap Melarikan Diri

Anggota Satuan Narkotika Polres Sidrap, Sulawesi Selatan, mendapatkan perlawanan saat melakukan penangkapan.

Tribunnews
ilustrasi narkoba 

TRIBUNJATENG.COM, SIDRAP - Anggota Satuan Narkotika Polres Sidrap, Sulawesi Selatan, mendapatkan perlawanan saat melakukan penangkapan.

Petugas diancam menggunakan senjata tajam jenis parang oleh AB saat hendak menangkap seorang tersangka dugaan pengedar sabu berinisial RS.

"Saat kami menangkap RS, seorang warga bernama AB menghalangi anggota kami dengan senjata tajam jenis parang," kata Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Penyelundupan 3,5 Kilogram Sabu Digagalkan Bea Cukai, Narkoba Itu Dimasukkan ke Bingkai Kaligrafi 

Menurut Erwin, tindakan AB menghalang-halangi personel Satnarkoba polres Sidrap yang hendak menangkap RS yang sudah lama jadi DPO menyebabkan kontak fisik antara anggota dan AB yang mengancam dengan senjata tajam.

"Saat penangkapan, AB yang menghalangi petugas dilumpuhkan petugas, senjata tajam jenis parang disita anggota, " terang Erwin.

Ilustrasi sabu
Ilustrasi sabu (Tribunnews)

Penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Arham Gasdiar ricuh.

Saat ricuh dengan AB, pelaku pengedar narkoba melarikan diri.

"Karena kejadian itu, RS pelaku pengedar narkoba di Sidrap langsung kabur dengan memanfaatkan kejadian itu.

Padahal kami sudah menangkapnya dengan barang bukti 1 saset sabu-sabu siap edar," kata Arham Gasdiar.

Polisi menangkap AB dengan tuduhan mengancam pihak kepolisian dengan senjata tajam.

Pelaku pengancaman kemudian dibawa ke Mapolres Sidrap untuk diperiksa.

"Saat dibawa ke mapolres, kami kemudian melakukan tes urine terhadap AB hasilnya positif mengandung sabu.

Kita menyita barang bukti parang yang dipakai mengancam polisi," ungkap Arham.

Karena perbuatannya, AB dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 138 Jo Pasal 131 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Karena telah mengancam petugas, AB juga dikenakan Pasal 335 Ayat (1) subsider pasal 212 KUH Pidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hendak Tangkap DPO Pengedar Sabu, Polisi Dihalangi dengan Parang, Tersangka Pun Kabur"

Baca juga: BAK FILM ACTION : Aksi Kejar-kejaran Diduga Pengedar Narkoba Vs Polisi, Tabrak 4 Mobil di Semarang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved