Berita Regional
Siswi SMP Dirudapaksa 3 Remaja Setelah Dicekoki Miras, Pelaku Rekam Aksinya hingga Viral
Tiga remaja merudapaksa seorang siswi SMP setelah sebelumnya dicekoki minuman keras hingga mabuk.
TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Tiga remaja merudapaksa seorang siswi SMP setelah sebelumnya dicekoki minuman keras hingga mabuk.
Para pelaku merekam aksinya hingga viral di media sosial.
Baca juga: Guru BK Rudapaksa Siswi Berulang Kali di Sekolah, Terbongkar saat Ibu Korban Lihat Chat WhatsApp
Disampaikan Kepala Satreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu (Iptu) Hendra Safuan, ketiga pelaku ditangkap pada Rabu (14/9/2022).
Ketiga pelaku yaitu RH (15), AD (17) dan MR (17), warga Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

"Ketiga pelaku ditangkap atas laporan dari orangtua korban berinisial MY, usia 14 tahun, status pelajar SMP, warga Kecamatan Kota Agung Barat," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022).
Hendra mengatakan, pelaporan atas tindak pidana asusila itu dilakukan setelah orangtua korban menerima sebuah video yang menampilkan korban.
“Kejadian tersebut sebenarnya dilakukan mereka pada bulan Juli 2022, namun sepekan terakhir viral dan orangtua korban mengetahuinya dan melapor ke Polres Tanggamus,” kata Hendra.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, peristiwa ini berawal saat pelaku RH dan dua orang lainnya membeli empat botol minuman keras (miras).
Ketika itu, RH juga mengajak korban MY untuk singgah di TKP, yaitu rumah salah satu pelaku di Kecamatan Kota Agung Timur.
Korban MY kemudian dicekoki miras hingga mabuk dan tak sadarkan diri.
Pelaku RH lalu menyetubuhi korban dan mengajak dua pelaku lain untuk ikut serta secara bergantian.
Adegan rudapaksa terhadap korban yang sedang mabuk itu sempat direkam oleh salah pelaku AD menggunakan ponsel.
Hendra mengatakan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara, namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” kata Hendra. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Remaja di Lampung Perkosa Siswi SMP, Dicekoki Miras Lalu Direkam"
Baca juga: Bocah Tunarungu Jadi Korban Rudapaksa, Pelakunya 10 Orang