Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tak Ambil Pusing Ditetapkan Tersangka Kasus Hacker Bjorka, MAH Pulang Tidur lalu Main ke Rumah Teman

Pemuda Madiun berinisial MAH (21) ditetapkan menjadi tersangka kasus hacker Bjora pada Jumat (16/9/2022).

KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI
Seorang pemuda berinisial MAH diperiksa di Polsek Dagangan-Madiun. Pemuda yang kesehariannya berjualan es itu ditangkap lantaran diduga sebagai sosok bjorka, Rabu (14/9/2022) malam. 

TRIBUNJATENG.COM - Pemuda Madiun berinisial MAH (21) ditetapkan menjadi tersangka kasus hacker Bjorka pada Jumat (16/9/2022).

Pemuda yang kesehariannya berjualan es itu sudah tahu dirinya ditetapkan menjadi tersangka saat dipulangkan pihak kepolisian.

Namun, dia tak ambil pusing dan pilih bermain ke rumah temannya.

Baca juga: Terungkap Alasan Agung Madiun Jual Channel Telegram ke Hacker Bjorka, Dibayar Dengan Bitcoin


Mengutip Tribun Jatim, MAH ternyata telah mengetahui penetapan status dirinya saat ia dipulangkan.

MAH warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, sebelumnya ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (14/9/2022) malam setelah magrib.

MAH akhirnya pulang ke rumahnya di Dusun Mawatsari
MAH akhirnya pulang ke rumahnya di Dusun Mawatsari, Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Saat dipulangkan polisi pada Jumat (16/9/2022) pagi, MAH telah mengetahui jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diketahui MAH dari surat yang diberikan polisi saat mengantarnya pulang dari Mabes Polri ke rumahnya.

"Sebelum diberitakan sore hari itu, saya sudah tahu kalau sudah (menjadi) tersangka.

Kan ada suratnya," kata MAH, Sabtu (17/9/2022).

Namun, MAH memilih tak ambil pusing atas penetapan tersebut.

 
Sesampainya di rumah ia langsung istirahat dan tidur.


MAH kemudian pergi mengambil ponsel yang dijanjikan pihak kepolisian ke Polsek Dagangan selepas salat Jumat.

Ponsel tersebut merupakan ganti dari ponsel milik MAH yang disita sebagai barang bukti.

Setelah mengambil ponsel, MAH kemudian pergi main ke rumah temannya.

MAH baru kembali ke rumahnya pada petang sekira pukul 18.30 WIB.

MAH juga membantah kabar dirinya ditahan setelah dijadikan tesangka.

"Soalnya waktu dipulangkan itu saya sudah tersangka," katanya.

Meski demikian, MAH belum mengetahui konsekuensi atas statusnya tersebut.

MAH pun tidak ditahan pihak kepolisian.

Ia hanya diharuskan wajib lapor seminggu dua kali.

"Wajib lapor ke Polres Madiun, seminggu dua kali, hari Senin sama hari Kamis," katanya, mengutip Tribun Jatim.

Peran MAH

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, MAH merupakan bagian dari kelompok Bjorka.

MAH berperan untuk membuat grup Telegram dengan nama Bjorkanism.

Channel Telegram tersebut diduga mengunggah seputar informasi terkait Bjorka.

"Adapun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama channel Bjorkanism.

Selanjutnya channel Telegram tersebut digunakan untuk meng-upload informasi yang berada pada breadshet," katanya, Jumat (16/9/2022), mengutip Tribun Jatim.

MAH pernah mengunggah informasi di channel Telegram tersebut sebanyak tiga kali pada 8 September 2022 dengan judul ‘Stop Being Idiot’.

Ade manambahkan, pada 9 September 2022 MAH mengunggah konten berjudul 'the next leaks will come from the president of Indonesia’.

Pada tanggal 10 September 2022, MAH kembali mengunggah konten 'to support people who has stabbling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, i will publish myPertamina database soon.'

Mengutip dari Kompas.com, motif MAH adalah membantu Bjorka terkenal dan mendapatkan uang. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MAH Sudah Tahu Jika Dirinya Jadi Tersangka saat Dipulangkan, tapi Tak Ambil Pusing dan Pilih Main

Baca juga: Mabes Polri Lepas Pemuda Madiun yang Teribat Hacker Bjorka, Tapi Jadi Tersangka

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved