Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Salatiga

13 Prajurit Kostrad TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Warga Temanggung Hingga Tewas di Salatiga

Sebanyak 13 Prajurit Kostrad TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan AWP warga Temanggung hingga meninggal. 

Editor: galih permadi
istimewa
Jenazah AWP diduga pengeroyok anggota TNI di Salatiga 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sebanyak 13 Prajurit Kostrad TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan AWP warga Temanggung hingga meninggal. 

AWP, Satu dari lima pengeroyok anggota TNI dan istrinya yang hamil tewas digebuki 13 anggota Kostrad Salatiga beberapa waktu lalu.

Peristiwa mengenaskan itu pun sampai ke telinga menantu Menteri Luhut Binsar Pandjaitan yang menjabat sebagai Pangkostad Letjen TNi Maruli Simanjuntak. 

Baca juga: Marahnya Letjen TNI Maruli Simanjuntak Soal 13 Prajurit Jadi Tersangka Penganiayaan di Salatiga

Baca juga: Prediksi Timnas U19 Indonesia Vs Vietnam, H2H, Susunan Pemain, Skenario Lolos, Link Live Streaming

Baca juga: Polisi Buru Dalang Pembakaran Truk Bermuatan Tembakau di Madura 

Para prajurit Kostrad itu berasal dari Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa .

Setelah peristiwa terbunuhnya AWP (32) selaku pengeroyok anggota TNI, yakni Pratu RW, kini mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Maruli, para prajuritnya itu tidak ada niatan membunuh AWP.

Para prajurit itu hanya ingin memberikan efek jera kepada pelaku pengeroyokan.

Kendati demikian, Maruli mengungkapkan, prajuritnya harus bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya.

“Jadi jelas orang harus bertanggung jawab dengan apa yang dilakukan,” kata Maruli saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/9/2022) sore.

“Cuma kita harus lihat itu kan emosinya anggota yang sebetulnya pastinya tidak ada niatan untuk membunuh, membuat jera saja, tetapi kejadiannya seperti ini, sesuaikan dengan aturan saja,” kata Maruli.

Maruli juga menilai, terdapat hal-hal yang meringankan para tersangka dalam kasus ini.

Misalnya, tidak ada niatan untuk membunuh korban.

Meski demikian, Maruli menginginkan para tersangka supaya diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Punya hal-hal yang bisa meringankan sebenarnya. Misalnya, karena tidak ada niatan, karena emosi saja, begitu. Tetap harus ada sesuai dengan hukum, begitu saja,” ucap dia.

Dua Tersangka Sipil

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved