Berita Salatiga
13 Prajurit Kostrad TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Warga Temanggung Hingga Tewas di Salatiga
Sebanyak 13 Prajurit Kostrad TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan AWP warga Temanggung hingga meninggal.
Mereka pun melintas di Jalan Diponegoro hendak menuju pasar buah di Jalan Taman Pahlawan, Kota Salatiga.
Di tengah perjalanan, motor Pratu RW disenggol mobil pikap yang berpenumpang lima pemuda yakni AA (20) warga Magelang, Y (22), AS (23), AF (22), dan AWP (32), warga Temanggung.
Mobil tersebut melaju ke arah Pasar Blauran dan Pratu RW yang membonceng mengikuti dari belakang.
Saat di depan Masjid Pasar Blauran, Pratu RW terlibat cekcok dengan lima pemuda tersebut.
Mereka kemudian mengajak Pratu RW berkelahi. Istri Pratu RW yang panik kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke grup WhatsApp satu angkatan suaminya untuk minta bantuan.
Tak lama bantuan pun datang. Lima pemuda tersebut kemudian diamankan di Pasar Sapi Salatiga dan dibawa ke Markas Komando Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa.
Aksi balasan pengeroyokan terjadi hingga menyebabkan satu orang tewas. (*)
Baca juga: Kecelakaan Maut, Mesin Motor Mati di Tengah Rel, Suami Istri Tertabrak Kereta Api