Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Besok Selasa DPR Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi, Puan Maharani: Berisi 16 Bab dan 76 Pasal

Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam perlindungan data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan.

Editor: deni setiawan
DOK. Humas Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Selasa (20/9/2022) disebut menjadi bagian tonggak sejarah baru dalam upaya pemerintah melindungi data privasi warganya.

Pada hari itu, DPR RI akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-undang (UU PDP).

Hal itu disebut Ketua DPR RI, Puan Maharani, pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023.

Baca juga: Ipda Arsyad Polisi Pertama Datangi TKP Pembunuhan Brigadir J, Anak Anggota DPR RI

"Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Puan, Senin (19/9/2022).

Dia berharap, UU itu akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

Selain itu, Politikus PDIP itu mengatakan, pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam perlindungan data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital.

Puan menjelaskan, naskah final RUU PDP terdiri dari 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 Pasal.

Adapun jumlah Pasal di RUU PDP bertambah 4 Pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 Pasal.

Baca juga: Viral Anggota DPR Merokok di Pesawat, Ini Dia Sosoknya

Baca juga: Tanggapan Ketua Komisi II DPR RI Soal Isu Jokowi Akan Maju Jadi Calon Wapres di Pemilu 2024

"RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya."

"Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” ujar Puan.

Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu berharap, pemerintah cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan Selasa (20/9/2022).

Termasuk, kata dia, aturan turunannya hingga pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat cepat terealisasi.

“Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” terang dia.

Lebih lanjut, Puan mengatakan bahwa RUU PDP akan menjadi pegangan bagi kementerian/instansi serta stakeholder terkait dalam menjaga sehatnya iklim keamanan digital Indonesia.

Puan pun mengapresiasi kerja sama pemerintah dalam penyusunan RUU PDP bersama DPR.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved