Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Besok Selasa DPR Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi, Puan Maharani: Berisi 16 Bab dan 76 Pasal

Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam perlindungan data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan.

Editor: deni setiawan
DOK. Humas Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani. 

“Atas nama Pimpinan DPR, kami juga berterima kasih kepada para pakar dan seluruh elemen bangsa yang ikut berkontribusi memberi masukan sehingga RUU PDP dapat menjadi produk hukum yang baik,” ujarnya.

“Sudah kewajiban negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya dalam aspek apapun, termasuk perlindungan data pribadi,” sambung Puan.

Baca juga: Bupati Sukoharjo Serahkan Aspirasi DPR Berupa Bantuan untuk 550 Rumah Tidak Layak Huni

Selain pengesahan RUU PDP, Rapat Paripurna itu juga beragendakan penyampaian laporan Komisi VIII DPR RI atas Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari Unsur Masyarakat Periode 2022-2027 yang dilanjutkan pengambilan keputusan.

Kemudian ada juga pendapat fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-undang Usul Insiatif Komisi XI DPR RI tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

Rapat Paripurna pun akan mengambil persetujuan DPR terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Selanjutnya laporan Komisi VII DPR RI terhadap Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara (BMN) Kapal FSO Ardjuna Sakti.

Agenda terakhir yaitu persetujuan perpanjangan waktu pembahasan 3 RUU, yaitu RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Landas Kontinen. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Puan Sebut RUU PDP Akan Disahkan Jadi Undang-undang Besok"

Baca juga: Pedagang Pasar Karangayu Semarang: Cabai Rawit Merah Saat Ini Harganya Rp 70 Ribu

Baca juga: Petani Tomat Ngelus Dada, di Kabupaten Semarang Harganya Cuma Rp 1.500/Kilogram, Anisa: Kerja Bakti

Baca juga: Dikira Cincin Tersangkut Jari, Ternyata Benda Ini Yang Sulit Dilepas Selama 6 Hari

Baca juga: Kapolres AKBP Wahyu Ingatkan Suporter Jaga Keamanan dan Ketertiban

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved