Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Oknum Guru SD Cabuli Anak 12 Tahun Berulang Kali Lalu Dijadikan PSK, Ini Pengakuannya

Pelaku selain mencabuli korban sebut saja namanya Bunga, SA juga 'menjualnya' ke pria hidung belang

Editor: muslimah
via Tribunnews
Kedua pelaku SA (Kiri) dan TA (Kanan) saat dibawa oleh anggota polisi dalam konferensi pers, terkait kasus prostitusi anak dibawah umur, di Mapolres Rejang Lebong, pada Jumat (16/9/2022). 

TRIBUNJATENG.COM - Lagi terjadi, oknum guru mencabuli anak di bawah umur.

Kali ini seorang guru SD mencabuli anak berumur 12 tahun dan dijadikan sebagai pekerja seks alias dijual.

Peristiwa yang bikin miris ini terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (net)

Dilaporkan pelaku pencabulan adalah pria berinisial SA (54), yang berstatus sebagai guru PNS.

Pelaku selain mencabuli korban sebut saja namanya Bunga, SA juga 'menjualnya' ke pria hidung belang.

SA menawarkan bisnis haramnya di rumahnya di Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong

Kini pelaku sudah diamankan polisi untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Berikut fakta-fakta guru SD cabuli anak 12 tahun di Bengkulu dihimpun dari TribunBengkulu.com, Senin (19/9/2022):

Awal terbongkar

Kasus ini bermula saat polisi dari jajaran Polres Rejang Lebong mendapatkan laporan dari masyarakat terkait bisnis prostitusi di wilayah Kecamatan Curup Utara.

Petugas selanjutnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah pada Kamis (15/9/2022).

Polisi mendapati SA dalam rumah tersebut.

Sementara Bunga berada di dalam kamar bersama pria berinisial TA (55).

SA dan TA langsung ditangkap dan digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Polisi juga mengamankan uang sebesar Rp 120 ribu hasil transaksi bisnis prostitusi.

SA cabuli korban berulang kali

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengungkap fakta lain.

Ia menyebut pelaku SA sudah mencabuli Bunga berulang kali sejak bulan April 2022.

"Pelaku SA juga sudah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali," ungkap Sampson.

Sampson melanjutkan penjelasannya, untuk pelaku TA merupakan pelanggan dari SA.

Sehari-hari TA berprofesi sebagai petani.

TA sudah dua kali menggunakan jasa SA untuk berhubungan badan dengan anak di bawah umur.

"Yang terakhir pelaku membayar uang sebesar Rp 120.000," urai Sampson.

SA dan TA kini dijerat pasal 761 Jo pasal 88 Undangan-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undan-Undang No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.

Keduanya terancam 10 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 200 Juta.

Pengakuan SA

SA di hadapan polisi mengakui telah mencabuli dan menjual Bunga ke pria hidung belang.

Bunga sendiri bukan siswi di tempat SA mengajar.

Korban merupakan kenalan dari SA dan tidak memiliki hubungan kekeluargaan.

"Korban datang sendiri kepada saya, karena mendengar saya membuka prostitusi," jelas SA.

Sedangkan alasan SA menjalankan bisnis prostitusinya karena sakit hati kepada mantan istri.

Kandasnya rumah tangga juga membuat SA frustasi.

"Gejolak rumah tangga, mantan istri saya baru menikah lagi setelah bercerai dengan saya," kata SA. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Guru SD di Bengkulu Cabuli Anak 12 Tahun, Korban Juga Dijual ke Pria Hidung Belang

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved