Berita Regional
Pengedar Narkoba Tertangkap Sembunyi di Kandang Ayam Belakang Rumah
Satu dari tiga pelaku ditangkap di kandang ayam usai berusaha mengelabui petugas.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Para pelaku kini telah diamankan ke Polres Sumenep untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sindikat Pengedar Narkotika di Sumenep Diringkus, 1 Pelaku Sembunyi di Kandang Ayam"
Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Polres Karawang Dipecat karena Pakai dan Jual Narkotik