Berita Jateng
Tindak 477 Tersangka Judi, Kapolda Jateng : Tidak Cukup Hanya Penegakan Hukum
Selama periode Januari sampai September 2022 Polda Jateng telah menindak hampir 477 tersangka judi baik judi online, offline, maupun sabung ayam.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -Pelanggaran hukum terhadap kasus perjudian tidak selalu dilakukan penindakan hukum.
Hal tersebut diutarakan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat mengikuti acara stasiun televisi swasta di Kota Semarang.
"Terkait dengan judi ,ini merupakan sesuatu yang komprehensif tidak hanya melulu dilakukan penegakan hukum," ujar dia.
"Polda Jawa Tengah tidak bangga melakukan penindakan Hukum kepada masyarakat oleh karena itu kita gandeng Stakeholder yang alim dan yang lain di antaranya alim ulama kalau perlu Departemen Sosial," jelasnya melalui rilis yang diterima tribunjateng.com, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Fokus: Transaksi Judi yang Dilupakan
Menurut Kapolda, arena judi pada hakekatnya adalah masyarakat saat situasi pandemi Covid, kesulitan kerja, dan mereka mencari jalan pintas untuk mendapatkan sesuatu di antaranya melalui judi.
Bahkan terdapat pandangan di masyarakat suatu persepsi yang harus diubah bahwa judi itu selalu menang.
"Ya Ndak ada dimanapun berada bahwa judi itu akan menguntungkan adanya ya bangkrut. Stigma ini harus kita hilangkan," jelas Kapolda.
Kapolda mencontohkan bahwa di kepolisian itu ada teori kejahatan, yaitu kejahatan itu muncul ketika ada niat dan kesempatan. Saat niat, itulah peran Alim Ulama, stakeholder harus bersama sama muncul memberikan himbauan.
"Alim Ulamanya berperan, tokohnya berperan bahwa judi itu melanggar hakekat Agama apalagi itu jelas melanggar hukum," ujarnya.
Baca juga: Transaksi Judi Online Capai Rp 155,4 Triliun, PPATK Bekukan 312 Rekening
Menurutnya, pada perjudian tersebut penerapan pasal yang dikenakan harus sesuai ketentuan misal pasal 303 KUHP murni, dan ada juga pasal 303 KUHP bis. Dalam penerapannya tidaklah mudah.
"Unsurnya harus ada untung-untungan, dan menjadi mata pencarihan," tutur dia,
Dikatakannya selama periode Januari sampai September 2022 Polda Jateng telah menindak hampir 477 tersangka judi baik judi online, offline, maupun sabung ayam.
Pihaknya memerintahkan kepada jajaran agar tidak memberikan tempat pada pelaku perjudian tanpa pandang bulu.
"Hasilnya sekarang sudah bersih, namun kalau masih berani muncul lagi saya minta kepada masyarakat segera lapor kepada kesatuan terkecil baik itu ke Polsek ke Polres akan saya tindak tegas, karena sudah menjadi komitmen bapak Kapolri yang sudah di Delivery ke seluruh jajaran Polda kita akan perintahkan semuanya penyakit masyarakat terutama judi harus kita berantas," jelasnya.
Ia menuturkan pemberantasan judi tidak cukup dengan penegakan hukum. Perlu dilakukan upaya Preemtif, dan harus ada stakeholder untuk mendidik masyarakat.