Berita Banyumas
Asal Mula Sengketa Kebondalem Purwokerto yang Tak Kunjung Usai, Bentuk Konflik Pemerintah dan Swasta
Persoalan kawasan pusat bisnis Kebondalem Purwokerto masih menemui jalan panjang karena sengketa lahan yang belum juga usai.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
Dengan pembayaran dari APBD dengan rincian anggaran 2017 sebesar Rp10,5 miliar, anggaran 2018 sebesar Rp6 miliar, anggaran 2019 sebesar Rp6,5 miliar.
Pemkab kemudian mentransfer Rp 10,5 miliar ke PT GCG.
Tapi dalam prosesnya, terjadi silang sengketa batas tanah bekas terminal itu.
Akhirnya Pemkab Banyumas meminta kesepakatan 8 Desember 2016 dibatalkan dan uang yang telah ditransfer dikembalikan.
Gugatan pun dilayangkan ke PN Purwokerto pada 18 Januari 2021.
Setelah melakukan serangkaian proses persidangan, gugatan Pemkab Banyumas terhadap PT Graha Cipta Guna (GCG) ditolak oleh majelis hakim PN Purwokerto.
Menurut majelis hakim, penggugat telah melaksanakan kewajiban pembayaran tahap 1 kesepakatan bersama pada 8 Desember 2016 sebesar Rp10,5 miliar.
Majelis hakim juga menolak penggugat serta menghukum penggugat dalam hal ini Pemkab Banyumas, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 525.000.
Sebelum Pemkab Banyumas mengajukan gugatan terhadap PT GCG, telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Yaitu putusan eksekusi nomor 14/BA.pdt.Eks/2010/PN.pwt jo No. 46/Pdt.G/2007/PN.pwt Jo. no 88/Pdt/2008/PT.Smg Jo No 2443 K/Pdt/2008 jo No 530 PK/Pdt/2011.
Atas dasar keputusan tersebut kemudian terjadi kesepakatan bersama pada 8 Desember 2016, sebagai wujud pelaksanaan atas putusan eksekusi.
Kesepakatan bersama inilah yang kemudian oleh Pemkab Banyumas kemudian dianggap mengandung kekhilafan sehingga muncul gugatan kembali.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim yang menyatakan pembayaran denda tahap 1 sebesar Rp 10,5 miliar adalah benar dan sah.
Terkait materi gugatan yang menyangkut luas objek sengketa dimana dalam kesepakatan bersama seluas 20.637 meter persegi.
Namun berdasarkan bukti surat bertanda P7 dan keterangan saksi, luas lahan adalah 22.652 meter persegi.