Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Asal Mula Sengketa Kebondalem Purwokerto yang Tak Kunjung Usai, Bentuk Konflik Pemerintah dan Swasta

Persoalan kawasan pusat bisnis Kebondalem Purwokerto masih menemui jalan panjang karena sengketa lahan yang belum juga usai.

permata putra sejati
Suasana di kawasan Kebondalem Purwokerto, yang menjadi sengketa antara Pemkab Banyumas dengan PT Graha Cita Guna (GCG), Kamis (15/9/2022). 

Dengan pembayaran dari APBD dengan rincian anggaran 2017 sebesar Rp10,5 miliar, anggaran 2018 sebesar Rp6 miliar, anggaran 2019 sebesar Rp6,5 miliar. 

Pemkab kemudian mentransfer Rp 10,5 miliar ke PT GCG. 

Tapi dalam prosesnya, terjadi silang sengketa batas tanah bekas terminal itu. 

Akhirnya Pemkab Banyumas meminta kesepakatan 8 Desember 2016 dibatalkan dan uang yang telah ditransfer dikembalikan.

Gugatan pun dilayangkan ke PN Purwokerto pada 18 Januari 2021. 

Setelah melakukan serangkaian proses persidangan, gugatan Pemkab Banyumas terhadap PT Graha Cipta Guna (GCG) ditolak oleh majelis hakim PN Purwokerto.

Menurut majelis hakim, penggugat telah melaksanakan kewajiban pembayaran tahap 1 kesepakatan bersama pada 8 Desember 2016 sebesar Rp10,5 miliar.

Majelis hakim juga menolak penggugat serta menghukum penggugat dalam hal ini Pemkab Banyumas, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 525.000.

Sebelum Pemkab Banyumas mengajukan gugatan terhadap PT GCG, telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Yaitu putusan eksekusi nomor 14/BA.pdt.Eks/2010/PN.pwt jo No. 46/Pdt.G/2007/PN.pwt Jo. no 88/Pdt/2008/PT.Smg Jo No 2443 K/Pdt/2008 jo No 530 PK/Pdt/2011.

Atas dasar keputusan tersebut kemudian terjadi kesepakatan bersama pada 8 Desember 2016, sebagai wujud pelaksanaan atas putusan eksekusi.

Kesepakatan bersama inilah yang kemudian oleh Pemkab Banyumas kemudian dianggap mengandung kekhilafan sehingga muncul gugatan kembali.  

Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim yang menyatakan  pembayaran denda tahap 1 sebesar Rp 10,5 miliar adalah benar dan sah. 

Terkait materi gugatan yang menyangkut luas objek sengketa dimana dalam kesepakatan bersama seluas 20.637 meter persegi.

Namun berdasarkan bukti surat bertanda P7 dan keterangan saksi, luas lahan adalah 22.652 meter persegi. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved