Berita Banyumas
Asal Mula Sengketa Kebondalem Purwokerto yang Tak Kunjung Usai, Bentuk Konflik Pemerintah dan Swasta
Persoalan kawasan pusat bisnis Kebondalem Purwokerto masih menemui jalan panjang karena sengketa lahan yang belum juga usai.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
Adanya perbedaan luas tanah ini yang menjadi salah satu dasar gugatan.
Majelis hakim berpendapat, perbedaan luas tanah objek sengketa bisa diatasi dengan merujuk pada luas tanah yang tertera dalam amar putusan kasasi.
"Adanya kekhilafan terkait luas tanah objek eksekusi bukan menjadi alasan menyatakan pembatalan kesepakatan bersama pada 8 Desember 2016.
Kesepakatan bersama pada dasarnya lebih menguntungkan pihak penggugat.
Sebaliknya apabila dibatalkan maka jumlah uang yang harus dibayarkan penggugat kepada tergugat justru akan lebih besar," ujar Kuasa Hukum PT GCG, Agoes Djatmiko, kepada Tribunbanyumas.com.
Sehingga majelis dalam putusannya menyatakan penggugat tidak bisa membuktikan adanya kekhilafan yang merugikan penggugat yang bisa dijadikan dasar pembatalan kesepakatan.
Dalam perjalanannya kemudian PT GCG tidak terima dan mengajukan banding.
Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menyatakan gugatan Bupati Banyumas tidak dapat diterima.
Dan saat ini proses masih berlanjut menunggu putusan tingkat Kasasi di MA .
Bupati Banyumas, Achmad Husein angkat suara soal putusan dari MA belum turun.
"Iya belum turun.
Tunggu saja sampai saatnya tiba," katanya, Selasa (20/9/2022).
Kabag Hukum Setda Kabupaten Banyumas, Arif Rohman mengatakan, sampai saat ini belum ada putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasasi yang diajukan Bupati Banyumas.
"Kalau menurut IT Pengadilan negeri Purwokerto itu keterangannya sudah diputus kalau melihat nomor perkaranya.
Cuma belum upload portal MA," terangnya.