Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Lukas Enembe Diduga Terlibat Perjudian di 2 Negara, PPATK Temukan Transaksi Rp560 Miliar ke Kasino

Salah satunya, terkait setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas Enembe ke kasino judi yang nilainya ditaksir mencapai setengah triliun lebih.

Kontributor Tribunnews.com/B Ambarita
Gubernur Papua Lukas Enembe. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Temuan soal dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Gubernur Papua Lukas Enembe diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Setidaknya terdapat 12 temuan PPATK.

Salah satunya, terkait setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas Enembe ke kasino judi yang nilainya ditaksir mencapai setengah triliun lebih.

Baca juga: KPK Cegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

PPATK menduga, Lukas Enembe terlibat aktivitas perjudian di dua negara.

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dollar (Singapura) atau Rp 560 miliar rupiah.

Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022).

Selain itu, PPATK juga menemukan dugaan setoran tunai tak wajar yang dilakukan pria yang belum lama ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi Rp 1 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Ivan menyebut setoran tunai tak wajar itu dilakukan dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai Rp 5 juta dollar Singapura.

Kemudian, masih dengan metode setoran tunai, tercatat ada pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 550 juta.

"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.

Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Ivan.

Atas kasus ini, PPATK telah membekukan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan Lukas ke beberapa orang melalui 11 penyedia jasa keuangan.

Kesebelas penyedia jasa keuangan itu mencakup asuransi hingga bank. Nilainya lebih dari Rp 71 miliar.

Bahkan, menurut PPATK, transaksi mencurigakan tersebut turut melibatkan putra Lukas Enembe.

"Transaksi yang dilakukan di Rp 71 miliar tadi mayoritas itu dilakukan di anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan (Lukas Enembe)," kata Ivan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved