Berita Jepara
Operasi di Dua Tempat, Polres Jepara Sita Ratusan Miras
Kepolisian Resor Jepara melakukan operasi minuman keras di dua tempat di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Selasa, 20 September 202
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- Kepolisian Resor Jepara melakukan operasi minuman keras di dua tempat di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Selasa, 20 September 2022.
Hasil operasi ini polisi berhasil menyita 180 miras dari berbagai merek.
Operasi pertama dilaksanakan di rumah berinisial perempuan berinisial SZ (40).
Dari tempat ini polisi menyita 40 botol air mineral yang berisi ciu, 31 arak Bali, 23 botol New Port, 19 Cong Hang, 41 botol Anggur Merah, 12 botol Kawa-kawa.
Sementara di rumah pria berinisial MN (57), polisi berhasil menyita 15 botol gingseng.
Kasatsamapta Polres Jepara AKP M. Syaifuddim mengungkapkan operasi ini untuk menjaga kondusivitas wilayah.
Saat ini barang bukti telah disita di Polres Jepara.
"Kami proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia kepada tribunmuria.com. (*)
Baca juga: Polres Pemalang dan PBTR Imbau Warga, Tidak Membakar Lahan Dekat Jalur Tol
Baca juga: Kecelakaan Kerja di Semarang, Tangan Karyawan Tergencet Mesin Cetak, Begini Kondisi Korban
Baca juga: Perekrutan Panwascam Diharapkan Pertimbangkan Faktor Usia dan Kesehatan Calon Anggota
Baca juga: Kejari Karanganyar Tahan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Khawatir Melarikan Diri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kapolres-Jepara-AKBP-Warsono-2022.jpg)