Berita Nasional
DPR Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi, Pelanggar Diancam Denda Rp 6 Miliar
Pelanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) diancam dengan hukuman denda antara Rp 4 miliar hingga 6 miliar.
Menkominfo Johnny G Plate mengatakan UU PDP akan membuat masyarakat punya kebiasaan baru.
"Pengaturan dalam undang-undang PDP akan memjadikan perlindungan data pribadi yang kuat sebagai kebiasaan baru di masyarakat seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang pesat," kata Johnny.
Johnny mengatakan pengaturan dalam Undang-Undang PDP akan menjadikan kuatnya perlindungan data pribadi dan menghormati data pribadi orang lain.
Di sisi lain, Johnny mengungkapkan disahkannya UU PDP membuat sejarah baru bagi Indonesia.
"Payung hukum perlindungan data pribadi yang komprehensif," ujarnya.
Adapun lembaga yang mengatur tata kelola data pribadi di Indonesia bakal dibentuk dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Hal itu berdasarkan Pasal 58 ayat (4) draf Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
"Lembaga yang mengatur tata kelola data pribadi dia berada di bawah presiden bertanggung jawab kepada presiden," kata Johnny.
Selain itu, berdasarkan Pasal 58 ayat (3) draf UU PDP, lembaga tersebut ditetapkan oleh Presiden. "Dan akan diatur lebih lanjut melalui keputusan presiden," ujar Johnny. (tribun network/mam/dod/tribun jateng cetak)