Kriminal Hari Ini
FAKTA Suami Bakar Istrinya di Bogor, Baru Sehari Keluar Penjara, Dia Residivis Kasus Curanmor
Suami yang ditangkap karena membakar istrinya, adalah seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Pasalnya berlapis, 1 Pasal 187 saja sudah jelas 20 tahun ancaman pidananya," jelas Iptu Desi.
Seperti diketahui, seorang suami berinisial K (32) tega membakar istrinya, SA (25) di rumah mereka, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/9/2022) pagi.
Pangkal masalahnya, K cemburu karena sang istri diduga menghubungi pria lain melalui ponselnya.
Baca juga: Bejatnya Guru Ngaji di Bogor Ini, Cabuli Lima Anak Bawah Umur, Dilakukan di Belakang Musala
Sebelum dibakar, korban sempat terlibat pertengkaran dengan suaminya.
"Jadi berdua ini cekcok, ribut dulu."
"Namanya masalah rumah tangga gitu ya (bertengkar)," kata Kapolsek Sukamakmur, Iptu Sutopo Pranolo.
Amarah pelaku semakin menjadi-jadi saat korban masuk ke kamar, lalu sibuk bermain handphone.
Dia menganggap istrinya itu tidak becus mengurus dan melayani suami.
"Motif kecemburuan, curiga suami terhadap istrinya karena main handphone terus hubungi laki-laki lain, marahlah dia dan dibakar di dalam kamar," ujarnya.
Tak lama kemudian, kata Iptu Sutopo, pelaku pergi meninggalkan rumah untuk membeli tiga botol bahan bakar minyak jenis Pertalite.
Saat akan kembali ke rumahnya, para tetangga menaruh curiga kepada pelaku.
Baca juga: Wajah SN Jontor Dihajar Massa, Pelaku Warga Palembang Kepergok Curi Handphone di Cibinong Bogor
Para tetangga kemudian mengikuti pelaku, dari situlah diketahui bensin yang dibawa itu akan digunakan untuk membakar sang istri.
Berkat kepekaan para tetangga itu, sang istri, SA dapat diselamatkan.
"Nah, itu kan sempat ditegur karena suaminya bawa bensin."