OTT KPK
Bikin Dada Nyesek, Hakim Agung Terjaring OTT KPK, Ghufron: Korupsi Pengurusan Perkara di MA
KPK menyatakan telah menangkap sejumlah orang di Jakarta dan Semarang terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, dalam OTT kali ini, KPK prihatin atas apa yang telah dilakukan pada Kamis (22/9/2022).
Justru, pihak yang berada di lembaga peradilan tertangkap dalam kaitan kasus korupsi.
Dia adalah Hakim Agung Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK OTT Hakim Agung Mahkamah Agung di Semarang dan Jakarta
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim agung.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menangkap sejumlah orang di Jakarta dan Semarang terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung," kata Ghufron seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (22/9/2022).
Ghufron berharap, penangkapan terhadap aparat hukum ini menjadi yang terakhir.
Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Transaksi Judi Gubernur Papua Lukas Enembe
Dia prihatin dan menyebut kasus korupsi di lembaga peradilan menyedihkan.
Menurut Ghufron, lembaga peradilan semestinya menjadi tonggak keadilan bagi bangsa Indonesia.
Namun, lembaga peradilan itu justru tercemari kasus korupsi.
"Artinya dunia peradilan dan hukum ini yang semestinya berdasar bukti, tapi masih tercemari uang," kata Ghufron.
"Para penegak hukum yang diharapkan menjadi Pilar keadilan bagi bangsa ternyata menjualnya dengan uang," sambungnya.
Menurut Ghufron, KPK sebelumnya telah melaksanakan program pembinaan untuk insan di lingkungan Mahkamah Agung (MA), baik hakim maupun pejabat struktural.
Pihaknya berharap tidak ada lagi kasus korupsi terjadi di lingkungan lembaga peradilan tinggi itu.
Dia juga berharap Mahkamah Agung akan melakukan pembenahan yang mendasar.
Baca juga: Ditinggal Lili Pintauli, Kinerja KPK Terganggu, Jokowi Diminta Segera Usulkan Pengganti
Baca juga: Kuasa Hukum Lukas Enembe: Kalau KPK Mau Periksa Bapak, Silakan ke Jayapura
"Jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama," kata Ghufron.
Sebelumnya, KPK menyatakan melakukan tangkap tangan terhadap sejumlah orang di Semarang dan Jakarta.
Para pelaku diduga melakukan tindak pidana suap atau pungutan tak sah terkait pengurusan perkara di MA.
Dalam operasi itu, KPK menangkap sejumlah orang dan alat bukti berupa pecahan mata uang asing.
"KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan," kata Ghufron.
Saat ini, para pelaku sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan proses penyelidikan masih berlangsung.
KPK meminta semua pihak bersabar dan akan mengumumkan perkembangan informasi lebih lanjut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK OTT Hakim Agung terkait Suap dan Pungli Perkara di MA"
Baca juga: Keanggotaan 12 Parpol di Banyumas Masih Kurang Dari 1.000 Orang
Baca juga: 7 Potret dan Prestasi Rio Haryanto, Pembalap yang Disebut-sebut Segera Nikahi Larissa Chou
Baca juga: Sedang Bangun Blora, Ganjar : Jangan Diciderai Perkara Yang Cekeremes
Baca juga: Suami Tasyi Bongkar Akun Fake Tasya Farasya Sengaja Hasut Brand-brand yang Kerjasama dengan Istrinya