Berita Jepara
Substansi Ranperda RTRW Kabupaten Jepara Telah Disetujui DPRD
Pembahasan Ranperda RTRW 2022-2042 telah sampai tahap persetujuan substansi.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) 2022-2042 telah sampai tahap persetujuan substansi.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara telah menyetujui substansi Ranperda RTRW saat rapat paripurna, di Ruang Graha Paripurna, Rabu, 21 September 2022 2022.
Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketya DPRD Jepara KH Nuruddin Amin. Dia menyampaikan Ranperda RTRW harus berpihak kepada rakyat dan tidak condong ke investor.
"Ranperda berpihak pada rakyat. Untuk investor itu setelah rakyat," kata pria yang akrab disapa Gus Nung itu.
Dia menjelaskan, kehadiran investor memang bisa berdampak pada kemajuan daerah. Namun, hal itu jangan sampai mengorbankan lahan-lahan subur.
"Kemandirian pangan di lahan subur masih banyak. Jangan tercerabut lebih lanjut," imbuhnya.
Dia bersyukur pembahasan Panitia Khusus mempertahikan lahan subur di Jepara.
Sementara itu, Asisten 2 Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara, Diyar Susanto mengatakan, pembahasan Ranperda RTRW memakan waktu sampai tujuh bulan lamanya.
“Ranperda merupakan perencanaan jangka panjang yang berlaku selama 20 tahun. Segala dinamika yang terjadi baik berupa saran dan masukan dengan waktu yang cukup panjang ini, menjadi bukti komitmen kita bersama untuk menampung aspirasi seluruh warga masyarakat Jepara,” katanya.
Adapun hal yang menjadi pembahasan, salah satunya ialah terkait Kawasan Peruntukkan Industri (KPI).
Menurutnya, diskusi tersebut membutuhkan effort lebih. Karena perlu menimbang antara manfaat dan madhorot-nya secara jangka panjang ke depan.
“KPI yang semula di Kecamatan Mlonggo harus kita bahas berkali-kali, sehingga akhirnya disepakati diubah peruntukannya untuk pariwisata dan pertanian, serta pengembangan," ujarnya. (*)