Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Penuhi Panggilan KPK, Sempat Minta Restu Mahkamah Agung

Hakim Agung Sudrajad Dimyati memenuhi panggilan KPK, ada hal menarik karena Sudrajat sempat minta restu Mahkamah Agung.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Hakim Agung Sudrajad Dimyati tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Jumat (23/9/2022) usai jadi tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

"Tadi pagi ada ketemu dengan kami, minta restu bahwa siap menghadiri (pemanggilan KPK)," ujar Andi di Gedung

Mendengar Sudrajad Dimyati meminta restu, Andi menyebut MA meminta dia kooperatif menjalankan proses hukum yang ada.

"Kami mendorong supaya menghadiri, memenuhi panggilan KPK ini," jelas dia.

Sudrajad Dimyati Dipastikan Kooperatif

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Andi Samsan Nganro memastikan Sudrajad Dimyati memenuhi panggilan KPK.

"Pak SD akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka," tegasnya di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat.

"Intinya Pak Sudrajad siap memenuhi panggilan KPK," lanjut Andi.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Namun, KPK baru mengumumkan penetapan dan penahanan enam tersangka.

“Sekarang ada enam tersangka yang sudah kita amankan dan langsung kita tahan."

"Empatnya kita perintahkan sebagaimana Undang-undang, mereka bisa hadir,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Firli pun meminta empat tersangka yang belum ditahan, termasuk Sudrajad Dimyati, agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.

“Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan,” beber dia.

Adapun 10 tersangka terkait dugaan suap ini yakni Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung bernama Elly Tri Pangestu, serta PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung Desy Yustria dan Muhajir Habibie.

Lalu, dua PNS di MA bernama Redi dan Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara dan dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved