Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Uang Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dimasukkan ke Kotak Berbentuk Kamus Bahasa Inggris

Kasus suap yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi sorotan setelah adanya barang bukti berupa kotak berbentuk kamus Bahasa Inggris.

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
tribunnews
Uang Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dimasukkan ke Kotak Berbentuk Kamus Bahasa Inggris 

TRIBUNJATENG.COM- Kasus suap yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi sorotan setelah adanya barang bukti berupa kotak berbentuk kamus Bahasa Inggris.

Kotak tersebut ditehui duganakan untuk menyimpan uang suap.

Kotak tersebut sepintas seperti kamus bahasa Inggris dan terdapat tulisan The new english dictionary.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (23/9/2022), KPK pun menunjukkan barang bukti tersebut.

Terlihat seorang penyidik membawa dua plastik bening berisi uang dan satu kotak yang menyerupai buku kamus Bahasa Inggris.

Lantas penyidik yang membawa barang bukti tersebut dan mengeluarkan uang dari platik bening pertama dan menunjukkannya kepada wartawan.

Setelah itu, penyidik tersebut menunjukkan uang dari plastik bening satunya lagi termasuk membuka kotak berbentuk buku Bahasa Inggris yang di dalamnya berisi uang.

Penyidik tersebut pun lantas menunjukkan barang bukti uangnya kepada wartawan.

Ketua KPK Firli Bahuri pun memegang kotak berbentuk kamus Bahasa Inggris tersebut.

Ia pun membuka tutupnya dan melihat detail kotak tersebut.

"Wah ini luar biasa ini, buku tapi di dalamnya ada uang. 'The new english dictionary'," ujar Ketua KPK Firli Bahuri sambil memegang barang bukti kotak berbentuk buku dalam konferensi pers tersebut.

"Ini luar biasa," ucapnya lagi.

Lalu ia pun memegangnya dengan kedua tangan dan ditunjukan kepada wartawan.

Diketahui dalam kasus ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita barang bukti berupa uang sebesar 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta.

KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved