Berita Nasional
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas, Ini Penjelasannya
Ketua Indonesia Plice Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso sebut Ferdy Sambo bisa bebas dari jerat hukum pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Ketua Indonesia Plice Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso sebut Ferdy Sambo bisa bebas dari jerat hukum pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Pernyataan Ferdy Sambo bisa bebas dari hukuman itu disampaikan Sugeng Teguh Santoso saat konferensi pers pada Kamis (22/9/2022).
Dalam konferensi pers itu, Sugeng melakukan penghitungan terkait masa penahanan Sambo yang sudah lewat 2 bulan.
"Penahanan Sambo itu 120 hari, 120 sejak dia ditahan. Kalau lewat 120 hari maka kalau belum lengkap (berkas) Sambo akan bebas. Lepas demi hukum dari tahanan, perkaranya tetap berjalan," papar Sugeng.
Namun bebas yang dimaksud Sugeng bukanlah bebas sepenuhnya dari jeratan pasal.
Ia kemudian menghitungkan jumlah masa penahanan yang sudah dilalui Sambo.
"Kita berhitung kalau tidak salah ditetapkan tersangka tanggal 9 (Agustus). Kalau sekarang berarti dia sudah ditahan 30 hari (lebih), ditambah ini tanggal 21. Sudah lewat 2 bulan, 71 hari.
Dia sudah memasuki masa perpanjangan kedua untuk 90 hari (kurungan). Kalau kejakasaan mengembalikan lagi (berkas) dalam 14 hari ditambah 85 hari, maka diminta melengkapi kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi.,"
Namun Sugeng yakin jika kepolisian bisa menyelesaikan dan melengkapi berkas Sambo sebelum 120 hari penahanan.
"Menurut saya sebelum 120 hari, berkas ini akan P-21 (selesai),"
Sambo sendiri kini sudah dipecat dari Polri karena mencederai kode etik Polri.
Namun ia masih mencoba untuk melakukan banding terkait hal itu. (*)