Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pengakuan DS Pencuri 24 Motor Spesialis yang Terparkir di Persawahan Jepara

Tersangka DS melakukan pencurian sepeda motor di area pesawahan. Ia beraksi pada siang hari dan memanfaatkan kondisi jalan pinggir sawah

YUNANSETIAWAN/TRIBUNMURIA
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengungkapkan berhasil menangkap 11 tersangka dan menyita 40 sepeda motor hasil curian, Senin, 26 September 2022. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- Tersangka DS melakukan pencurian sepeda motor di area pesawahan. Ia beraksi pada siang hari dan memanfaatkan kondisi jalan pinggir sawah yang sepi.

Ia mengincar kendaraan sepeda motor yang ditinggal pemiliknya ke sawah.

Pria 37 tahun itu telah mencuri 24 sepeda motor milik petani.

Ia mengaku pertama kali mencuri sejak 2018 dan berlangsung hingga 2022. 

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, kasus ini pertama kali terungkap saat tersangka berhasil dipergoki warga mencuri sepeda motor di area persawahan Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. 

Ia kedapatan mencuri sepeda motor Scoopy milik seorang petani.

Pencurian itu gagal setelah DS berhasil dikejar warga dan tangkap warga. Kemudian warga menyerahkan ke Polsek Mlonggo.

Dari situ, kata dia, kemudian pihaknya melakukan penelusuran dan mendapati bahwa tersangka DS telah beraksi di 24 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dengan rincian, 9 sepeda motor di Kecamatan Bangsri, 7 sepeda motor di Kecamatan Pakisaji, 3 sepeda motor di Kecamatan Mlonggo, 3 sepeda motor di Kecamatan Kembang, 1 sepeda motor di Kecamatan Keling, dan 1 sepeda motor di Kecamatan Welahan.

Atas tindak pidana ini, DS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Menurut Kapolres Jepara, pencurian di persawahan merupakan paling banyak barang buktinya dalam operasi Sikat Jaran yang dijalankan Polres Jepara, sejak 25 Agustus 2022 hingga 13 September 2022. 

Ini sekaligus menjadikan kasus ini yang paling menonjol. Dari sebelas tersangka yang berhasil ditangkap, DS beraksi di banyak tempat.

Sementara tersangka yang lain melakukan pencurian di rumah warga atau di pinggir jalan. Hanya DS yang menjalankan pencurian di area persawahan.

“TKP terbanyak yaitu di Kecamatan Bangsri 13 TKP (dalam Operasi Sikat Jaran tahun ini),” kata dia kepada tribunmuria.com, Senin, 26 September 2022.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap sepeda motornya. Selalu gunakan kunci ganda untuk keamanan sepeda motor.

Sementara itu, DS mengaku hanya membutuhkan waktu kurang lebih lima menit untuk menggondol satu sepeda motor.

Hanya bermodal kunci T, ia dengan mudah membobol kunci sepeda motor korban. 

Satu sepeda motor dalam kondisi bagus bisa laku dengan harga sekira Rp 2 juta. Sementara untuk sepeda motor dalam kondisi tidak bagus bisa laku sekira Rp 1 juta.

Ia mengaku terpaksa melakukan aksi ini karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pekerjaannya sebagai tukang las tidak mampu mencukupi kebutukan hidup.

Meski ia mengaku kasihan kepada petani yang menjadi korbannya, ia tetap nekat mencuri.

“Untuk kebutuhan hidup. Untuk anak-anak,” ujarnya. (*)

Baca juga: Kembali Beredar Video Pemotongan BLT Dana Desa di Blora, Untuk Desa Rp 100 RIbu dan RT Rp 200 Ribu

Baca juga: Tanaman Liar Tumbuh di Benteng Keraton Kartasura Ancam Kelestarian Situs

Baca juga: AW Guru di Kudus Bantah Tuduhan Melecehkan Siswi SMP

Baca juga: Polres Karanganyar Ungkap 5 Kasus Curanmor Selama Operasi Sikat Jaran Candi

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved