Berita Solo
Pemkot Solo Ajukan Belanja Tak Terduga Sebesar Rp 14 Miliar ke DPRD untuk Subsidi BLT BBM
Berbagai cara dilakukan kepala daerah untuk membantu warga terdampak kenaikan BBM.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Berbagai cara dilakukan kepala daerah untuk membantu warganya yang terkena dampak kenaikan harga BBM.
Satu di antaranya adalah mengalihkan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) di APBD 2022 sebesar Rp 14 miliar untuk BLT BBM.
Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo mengatakan Pemkot mengajukan pemberian BLT BBM bersumber APBD kepada warga terdampak kenaikan harga BBM.
Pihaknya melakukan kajian untuk memastikan anggaran APBD tersedia untuk BLT BBM.
"Kita melalui rapat fraksi dan Banggar (Badan Anggaran) dan pandangan fraksi semua setuju Rp 14 miliar anggaran BTT dialihkan ke BLT BBM," ucap Budi.
Dia menjelaskan, langkah ini dilakukan sebagai upaya mengendalikan inflasi daerah akibat BBM naik.

Selain itu, lanjut Budi, langkah ini juga menindaklanjuti instruksikan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), di mana pemerintah daerah wajib menyisihkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) APBD-P 2022.
"Bila mengacu 2 persen dari DTU hanya Rp 2,4 miliar, karena DTU kita di APBD-P 2022 hanya Rp 1,2 triliun," terangnya.
Budi mengungkapkan, karena selain PMK juga ada instruksi dari Mendagri yang memperbolehkan Bantuan Tidak Terduga (BTT) bisa digunakan untuk menjadi bagian dari upaya menekan inflasi, maka akhirnya untuk anggaran Bansos BBM dinaikkan menjadi Rp 14 miliar yang diambil dari BTT.
Adapun penggunaan dana BTT Rp 14 miliar tersebut nantinya selain untuk diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM juga bisa digunakan untuk kegiatan dalam rangka pengendalian inflasi.
"Seperti penyelenggaraan pasar murah untuk pengendalian harga sembako maupun untuk pembiayaan rakor-rakor terkait inflasi bisa digunakan," jelasnya.

Di sisi lain, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan penerima BLT BBM APBD merupakan masyarakat yang sama sekali mendapatkan bantuan serupa dari pusat maupun provinsi.
Pihaknya tidak ingin ada dobel penerima bantuan.
“Intinya datanya jangan sampai dobel sama yang sudah menerima BLT maupun BSU (Bantuan Subsidi Upah) dari pusat. Dinas-dinas yang terkait harus benar-benar memastikan data penerima BLT BBM dari APBD dengan benar,” ucap Gibran.
Menurutnya, data penerima BLT BBM dari APBD akan dihimpun dari pendataan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk pelaku transportasi, Dinas Sosial (Dinsos) Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop UMKM) serta Dinas Perdagangan (Disdag) untuk pelaku usaha.