Berita Viral
Viral Oknum Polisi Polres Cirebon Jadikan Anak Tirinya Sebagai Budak Nafsu, Korban Dicekoki Obat
Kisah anak perempuan berusia 11 tahun asal Cirebon yang dijadikan budak nafsu ayah tirinya viral.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Kisah anak perempuan berusia 11 tahun asal Cirebon yang dijadikan budak nafsu ayah tirinya viral.
Kisah ini viral setelah anak tersebut mengadu ke pengacara Hotman Paris di Kafe Joni.
Dalam video itu terlihat seorang anak perempuan yang mengenakan jilbab merah.
Hotman menerangkan jika anak itu dilecehkan oleh sang ayah tiri sejak usia 9 tahun.
Baca juga: Ganjar Sebut Proyek Penunjukan Langsung di Bawah Rp 200 Jutaan Rawan Korupsi: Jangan Jadi Bancakan
Pelaku merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Cirebon.
"Hari ini Senin 26 September 2022 dihebohkan lagi seorang ibu katanya putrinya sejak kelas 4 SD korban kekerasan seksual disuruh nonton video porno, diduga alat kelamin dpegang-pegang, akhirnya disetubuhi.
Dan ini sudah berlangsung lama, dan yang melakukannya adalah bapak tiri, oknum polisi di Cirebon Kota,"
Dari keterangan ibu korban, pelecehan seksual itu dilakukan selama 3 hari berturut-turut.
"Saya ke pasar dengan ART saya, anak saya sudah pakai seragam (merah putih) anak saya dipaksa untuk berhubngan, dan anak saya dicekoki obat-obatan warna merah," lanjut ibu korban bercerita sambil menangis.
Namun proses penyidikan dinilai lambat, bahkan ibu korban tak boleh mendampingi anaknya saat BAP.
Selain itu, sang anak juga dilarang bercerita
Sehingga ibu korban mengadu ke Hotman Paris.
"Karena saya dilarang masuk mendapangi anak saya, lalu ditutup rapat. Anak saya katanya dilarang bercerita apapun,"
Selain itu barang bukti yang disita petugas hanya satu.
Padahal ada tiga barang bukti berupa baju yang dikenakan selama 3 kali korban dilecehkan.
Di akhir video, Hotman Paris pun meminta kepada Propam Polresta Cirebon, Propam Polda Jabar dan Propam Mabes Polri untuk segera menindak tegas kasus ini.
Kasus ini sendiri terdiri dari beberapa jenis hukum, mulai dari penganiyaan, pemberian obat yang tidak diketahui dan juga pemerkosaan. (*)