Berita Banyumas
CPNS Asal Semarang Dicatut Namanya dalam Parpol, Datangi KPU Banyumas: Saya Rugi Materi dan Waktu
Sejumlah warga mendatangi kantor KPU Banyumas mengadu karena nama mereka dicatut dalam keanggotaan partai politik
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Sejumlah warga mendatangi kantor KPU Banyumas mengadu karena nama mereka dicatut dalam keanggotaan partai politik, Selasa (27/9/2022).
Dari sekian warga yang mengadu, salah satu yang cukup menyita perhatian adalah seorang CPNS asal Semarang, Mutiara Wulan Saum (27).
Dia sendiri adalah warga ber KTP di Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.
Ia dengan sedikit amarah mendatangi kantor KPU Banyumas karena namanya dicatut sebagai kader salah satu partai politik (parpol) baru.
Baca juga: Video Ratusan Driver Ojol Semarang Bertahan di Gubernuran hingga Tengah Malam, Sambut Dua Ojol Bebas
Baca juga: Mantan Panglima OPM: Hanya Keluarga yang Bela Lukas, Masyarakat Tunggu Langkah Tegas
Ia yang bekerja sebagai tenaga kesehatan di Semarang merasa tidak terima namanya dicatut.
Hal itu jelas akan merugikan dirinya yang merupakan CPNS karena berdasarkan aturan tidak boleh menjadi anggota partai politik.
Ia juga kesal karena proses klarifikasi tidak bisa dilaksanakan secara online.
Pasalnya, saat ini bekerja di salah satu rumah sakit di Semarang.
Ia terpaksa pulang ke Banyumas untuk membereskan persoalan tersebut.
Ia mengatakan tidak pernah daftar dimanapun, saat iseng di info pemilu ternyata nomornya tercatut.
"Saya sempat nge-tweet dan menandai ketua parpolnya, tetapi yang respon hanya Bawaslu pusat.
Saat itu diminta klarifikasi, tapi KPU banyumas meminta saya harus hadir karena KTP saya masih Banyumas," terangnya kepada Tribunbanyumas.com.
Padahal dia tidak pernah mendaftarkan diri di parpol manapun.
Mutiara merasa karirnya terancam, karena kantor tahu dan meminta untuk segera dituntaskan.
"Saya rugi materi dan waktu, kenapa tidak bisa klarifikasi online," jelasnya.
Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Prima Kabupaten Banyumas, Januar Ahmad mengatakan sudah memberikan klarifikasi dan pernyataan yang bersangkutan Mutiara bukan anggota partainya.
"Karena mekanisme orang di lapangan terburu-buru terkait salah memasukan data.
Untuk mengupload bukan dari DPK juga, karena ada petugasnya sendiri, mungkin kurang teliti asal masuk," katanya.
Pihaknya akan mengeluarkan nama yang bersangkutan karena bukan bagian dari Partai Prima.
Hingga hari ini, total ada 38 nama dicatut Parpol di Banyumas.
Setidaknya sudah 38 warga mengadukan namanya dicatut sebagai keanggotaan partai politik.
Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Hanan Wiyoko.
"Total sudah ada 38," ujarnya.
Dia katakan, tahapan klarifikasi ini akan berlangsung hingga 7 Desember.
Menurutnya KPU memeriksa terkait materi aduan.
Lalu, mempertemukan antara pengadu dan partai politik.
"Nantinya produk KPU adalah berita acara. Sebab, nama tersebut tidak bisa langsung dihapus.
Yang bisa menghapus adalah parpol di tingkat pusat," terangnya. (jti)