Berita Kudus
Terpantau Aktivitas Mencurigakan di Sebuah Rumah, Ini Temuan Bea Cukai Kudus
Bea Cukai Kabupaten Kudus mencurigai sebuah rumah di Desa Wetan, Welahan, Jepara yang melakukan aktivitas mencurigakan
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bea Cukai Kabupaten Kudus mencurigai sebuah rumah di Desa Wetan, Welahan, Jepara yang melakukan aktivitas mencurigakan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Kudus, Rini, menjelaskan bahwasanya rumah tersebut digunakan untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal.
"Sebanyak 191.400 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim," jelasnya kepada Tribun Jateng, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Sosok Park Min Young Sebelum Love In Contract yang Dikabarkan Pacari Pebisnis Tajir
Baca juga: Punya Layanan Terlengkap di Semarang, Progres IGD Terpadu RSUD KMRT Wongsonegoro 50 Persen Lebih
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai macam merk rokok jenis SKM.
"9 karton merk MONI MILD tanpa dilekati pita cukai, 4 (empat) bale rokok jenis SKM dengan merk L.4. International BOLD tanpa dilekati pita cukai, 7 (tujuh) bale dan 17 (tujuh belas) slop rokok jenis SKM dengan merk TABACO BOLD yang dilekati pita cukai diduga palsu," katanya.
Tidak hanya itu, barang-barang penolong yang berkaitan dengan kegiatan mengemas dan menimbun rokok illegal ikut disita.
"Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp218 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp147 juta," tambahnya (Rad)